- Program pemberian penghargaan kepada warga lanjut usia (lansia) di Kabupaten Badung yang sempat tertunda akibat kendala regulasi dipastikan akan tetap berjalan. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan, pihaknya menargetkan program tersebut akan dideklarasikan pada Desember 2025.Adapun pemberian reward sebesar Rp 5 juta per lansia diberikan saat penerima berulang tahun atau dalam bulan kelahirannya.“Anggaran sudah kami siapkan pada anggaran pendapatan dan belanja (APBD) 2026. Namun, kami sedang mengkaji apakah ini berbentuk insentif atau berbentuk penghargaan (reward),” kata Adi dalam siaran pers, Kamis . Dia mengatakan itu seusai mengikuti Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Kabupaten Badung (Lantai III), Bali, Jumat .Adi menjelaskan, ada sejumlah skema yang dipikirkan, seperti pemberian penghargaan dalam setiap ulang tahun sehingga diberikan hanya sekali.Baca juga: Dorong Pertumbuhan UMKM, Pemkab Badung Naikkan Plafon Sidi Kumbara hingga Rp 100 Juta“Jadi, misalnya kami akan memberikan lansia per bulan, diakumulasi dan diberikan pada saat mereka berulang tahun. Misalnya kami siapkan Rp 1 juta per bulan, setiap ulang tahun lansia berhak mendapat Rp 12 juta,” ujarnya. Adi menegaskan, skema tersebut masih digodok agar tidak salah satu terkendala regulasi.Ia menyebutkan, pihaknya akan mendeklarasikan program baru tersebut bagi lansia Badung yang mencapai usia 75 ke atas.Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Badung I Made Padma Puspita mengatakan, pihaknya bersama Tim Bantuan Hukum Badung sudah pada tahap penyusunan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Badung terkait dengan pemberian insentif atau reward bagi lansia.Baca juga: Jelang Galungan-Kuningan, Pemkab Badung Salurkan Bansos Rp 2 Juta untuk 83.000 KK Namun, karena regulasi teknis, yakni kewenangan dinas kesehatan (dinkes) dibatasi dalam memberikan bantuan berupa dana hanya boleh sekali.“Bapak Bupati sudah berkomitmen dengan memasang anggaran di APBD perubahan 2025 dan APBD 2026. Namun, karena regulasi teknis pemberian, kalau berupa penghargaan hanya bisa diberikan sekali,” ujar Padman. Sebaliknya, kata dia, jika bantuan itu diberikan dalam bentuknya insentif dari daerah, dinkes tidak boleh menjadi pihak yang memberikan.
(prf/ega)
Sempat Tertunda, Bupati Badung Targetkan Program Penghargaan Rp 5 Juta bagi Lansia Cair pada 2026
2026-01-11 23:29:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:02
| 2026-01-11 22:33
| 2026-01-11 22:33
| 2026-01-11 22:27
| 2026-01-11 21:40










































