Tersandung Kasus Memo Titip Siswa di PPDB 2025, Budi Prajogo Lengser dari Wakil Ketua DPRD Banten

2026-01-12 05:43:00
Tersandung Kasus Memo Titip Siswa di PPDB 2025, Budi Prajogo Lengser dari Wakil Ketua DPRD Banten
SERANG, - Budi Prajogo resmi lengser dari jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten setelah terbukti menitipkan seorang siswa pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (PPDB) tahun 2025 di SMA di Kota Cilegon.Jabatan Budi telah resmi digantikan Imron Rosadi melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa .Sekretaris DPRD Banten, Subhan, menyebut pemberhentian Budi Prajogo sebagai Wakil Ketua DPRD Banten berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10.2.1.4-5855 Tahun 2025."Meresmikan pemberhentian dengan hormat Saudara Budi Prajogo, dari kedudukannya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten masa jabatan tahun 2024-2029," kata Subhan saat membacakan surat keputusan.Baca juga: Kasus Memo SPMB, DPRD Banten Usul Pemberhentian Wakil Ketua Budi Prajogo ke MendagriSubhan pun menyampaikan terima kasih atas jasa Budi Prajogo selama menjadi Wakil Ketua DPRD Banten.Surat keputusan tersebut berlaku pada tanggal ditetapkan di Serang, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2025, dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.Sebagai ganti Budi, Imron Rosadi akan mengisi kursi pimpinan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-5856 Tahun 2025."Peresmian pengangkatan Saudara Haji Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten sisa masa jabatan tahun 2024-2029," ujar Subhan.Baca juga: Dicopot PKS Usai Ketahuan Titip Siswa SMA, Budi Prajogo: Niatnya Bantu MasyarakatSebelumnya, DPRD Provinsi Banten telah mengusulkan pemberhentian Budi Prajogo sebagai Wakil Ketua.Usulan pemberhentian dilakukan melalui mekanisme sesuai Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020.Persetujuan pemberhentian dilakukan melalui rapat paripurna, lalu hasilnya kemudian diajukan atau disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Banten pada Rabu .Sebagai informasi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah memberikan sanksi pencopotan Budi Prajogo dari jabatan sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten.Pencopotan dilakukan setelah viralnya foto memo perihal bantuan agar calon siswa diterima di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon pada SPMB tahun 2025.


(prf/ega)