Nusron Ungkap Perintah Prabowo Revisi Aturan Sawit: Agar Rakyat Lebih Banyak Menikmati

2026-01-12 04:12:55
Nusron Ungkap Perintah Prabowo Revisi Aturan Sawit: Agar Rakyat Lebih Banyak Menikmati
PALANGKA RAYA, - Pemerintah pusat tengah membahas rencana perubahan besar dalam kebijakan kemitraan perkebunan kelapa sawit.Porsi kewajiban plasma yang selama ini ditetapkan 20 persen dari kebun inti, direncanakan ditingkatkan menjadi 80 persen.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, Presiden Prabowo Subianto meminta agar ketentuan plasma diubah agar manfaat perkebunan sawit lebih banyak dirasakan masyarakat.“Peraturan plasma 20 persen ini akan diubah, karena Pak Presiden meminta untuk plasmanya menjadi 80 persen,” ujar Nusron saat rapat koordinasi pertanahan di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis .Baca juga: KLH Segel Kebun Sawit di Tapanuli Tengah Imbas Banjir Sumatera UtaraKebijakan plasma 20 persen merupakan kewajiban perusahaan perkebunan besar untuk mengalokasikan sebagian hasil kebun bagi masyarakat sekitar.Aturan itu tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Permentan Nomor 18 Tahun 2021.Namun, menurut Nusron, perubahan menjadi plasma 80 persen dimaksudkan agar porsi kepemilikan masyarakat lebih besar dibanding perusahaan pengelola kebun inti.“Alasannya kenapa? Karena inti (nukleus) harus lebih kecil daripada plasma, supaya rakyat lebih banyak yang menikmati,” kata Nusron.Baca juga: Kaltim Terancam “Bom Waktu” Bencana: Hutan Menyusut, Tambang dan Sawit Jadi SorotanSaat dimintai penjelasan tambahan mengenai regulasi plasma 80 persen, Nusron menegaskan bahwa kebijakan itu masih dalam pembahasan internal pemerintah.“Itu kan masih omongan internal,” ujarnya singkat.Dalam kesempatan yang sama, Nusron meminta para bupati di Kalteng—provinsi yang banyak bergantung pada sektor sawit—untuk melaporkan jika ditemukan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memiliki plasma.“Atau kalaupun punya plasma, plasmanya hanya koperasi karyawan, laporkan. Enggak boleh koperasi karyawan jadi plasma, harus warga setempat,” katanya.Baca juga: Perkebunan Sawit Tak Bisa Gantikan Hutan untuk Serap Karbon dan Cegah BanjirNusron menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan plasma.“Sanksi paling rendah dicabut HGU-nya dan paling tinggi kami serahkan kepada Pak Kajati atau Kajagung untuk diproses. Tolong ini dicatat,” tegasnya.


(prf/ega)