Kejagung Komitmen Hadirkan Jurist Tan ke Indonesia dalam Kasus Nadiem

2026-01-12 06:50:54
Kejagung Komitmen Hadirkan Jurist Tan ke Indonesia dalam Kasus Nadiem
JAKARTA, - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tersangka Jurist Tan (JT) ke Indonesia dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penyidik Gedung Bundar masih berupaya maksimal agar Jurist Tan bisa segera dibawa pulang untuk menjalani proses hukum."Saat ini penyidik Gedung Bundar masih komit untuk berusaha menghadirkan tersangka JT ke Indonesia," kata Anang kepada Kompas.com, Selasa .Baca juga: Soal Jurist Tan, Kejagung: Belum Ada Rencana Sidang In AbsentiaMenurut Anang, Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri dan telah dimintakan Red Notice kepada Interpol di Lyon, Prancis.“Terkait dengan tersangka JT, saat ini masih dalam proses penyidikan dan terhadap yang bersangkutan saat ini sedang dimintakan Red Notice ke Interpol di Lyon, Prancis. Tinggal menunggu persetujuan dari Interpol," jelasnya.Selain penanganan Jurist Tan, Kejagung juga tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara Nadiem Makarim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Anang menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memiliki waktu 20 hari setelah pelimpahan tahap II untuk segera membawa perkara tersebut ke meja hijau."Dalam 20 hari ke depan, JPU Kejari Jakarta Pusat akan segera melimpahkan 4 berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Tipikor," ungkapnya.Baca juga: Ketika Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Kejari Jakpus Didamping Istrinya...Diketahui, keberadaan Jurist Tan masih terus dicari.Dia diduga berada di luar negeri.Untuk itu, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diketahui telah mencabut paspor milik Jurist Tan pada 4 Agustus 2025.Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menuturkan, pencabutan paspor eks anak buah Nadiem itu dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).Peran Jurist Tan sendiri dimulai dua bulan usai Nadiem dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), tepatnya Desember 2019.Jurist Tan mewakili Nadiem untuk menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).Baca juga: Nadiem Makarim Curhat Sulitnya Terpisah dengan Keluarga dan 4 AnaknyaPertemuan Jurist dan Yeti ini untuk membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome.


(prf/ega)