Rais Aam PBNU Bakal Bentuk Tim Pencari Fakta Usai Berhentikan Gus Yahya

2026-01-12 03:58:34
Rais Aam PBNU Bakal Bentuk Tim Pencari Fakta Usai Berhentikan Gus Yahya
JAKARTA, - Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar menyebut akan membentuk tim pencari fakta (TPF), untuk mendapatkan kesahihan informasi terkait organisasinya yang beredar di media sosial.Hal tersebut disampaikan usai dirinya menegaskan bahwa Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya telah diberhentikan dari posisi Ketua Umum PBNU."Untuk mendapatkan kesahihan informasi, akan dibentuk Tim Pencari Fakta yang bekerja secara utuh dan mendalam," ujar Miftachul lewat siaran persnya, Sabtu .Baca juga: Prihatin atas Konflik PBNU, Cak Imin: Semua Warga NU Merasa SedihIa menunjuk Wakil Rais Aam KH Anwar Iskandar dan KH Afifuddin Muhajir pengarah tim pencari fakta tersebut.Agar tim tersebut berjalan optimal, Rais Aam menegaskan bahwa implementasi Digdaya Persuratan Tingkat PBNU ditangguhkan sampai proses investigasi selesai. Sedangkan implementasi di tingkat PWNU dan PCNU tetap berjalan normal.Ia pun kembali mengingatkan seluruh nahdliyin tentang nilai-nilai Khittah Nahdlatul Ulama (NU) dan mengedepankan kepentingan bersama."Semua pihak harus mengedepankan kepentingan bersama, menjaga akhlak yang mulia, dan menjunjung tinggi kejujuran dalam berpikir, bersikap, dan bertindak," ujar Miftachul.Baca juga: Gus Yahya Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNUMiftachul sebagai Rais Aam PBNU juga menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.Usai pemberhentian tersebut, ia menyebut bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki hak maupun kewenangan menggunakan atribut Ketum PBNU."Terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam," tegas Miftachul.Baca juga: Soal Pergantian Ketum PBNU, Gus Ipul: Kita Ikuti Saja DinamikanyaSebelumnya, Gus Yahya mengatakan surat edaran yang memberhentikannya adalah inkonstitusional.Tegasnya, surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tidak punya kekuatan hukum untuk memberhentikan dirinya dari Ketum PBNU."Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriyah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriyah tidak punya wewenang untuk itu," ujar Gus Yahya dalam konferensi pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Rabu .Baca juga: Gus Ipul Tolak Gantikan Gus Yahya: Saya Nggak Ada Potongan jadi Ketum PBNUKetua Umum PBNU, kata Gus Yahya, hanya dapat diberhentikan dan dipilih lewat forum Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).Gus Yahya sendiri merupakan Ketum PBNU periode 2022-2027 yang terpilih dalam Muktamar NU di Lampung pada akhir Desember 2021."Maka sampai hari ini secara konstitusional saya tetap dalam jabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi saya, fungsi efektif," ujar Gur Yahya.


(prf/ega)