Guru di Pasuruan Viral Curhat Pergi-Pulang 114 Km Dipecat, Ini Kata Pemkab

2026-01-12 07:31:57
Guru di Pasuruan Viral Curhat Pergi-Pulang 114 Km Dipecat, Ini Kata Pemkab
Seorang guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Nur Aini (38), diberhentikan dari jabatannya setelah dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat. Guru tersebut tercatat tidak masuk kerja dan tidak melaksanakan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari tanpa keterangan yang sah.Dilansir detikJatim, Kepala BKD Kabupaten Pasuruan Ninuk Ida Suryani mengatakan Nur Aini tidak hadir saat pemanggilan untuk penyampaian SK Pemberhentian sebagai ASN."Benar, surat pemberhentian sudah kami kirimkan (ke kediaman Nur Aini)," kata Ninuk, Selasa (30/12/2025).Nur Aini yang mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, dinilai sudah melakukan pelanggaran berat karena sudah melaksanakan kewajiban mengajar lebih dari 28 hari. Ia disebut telah melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Diketahui, Nur Aini (38), guru asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, sempat viral di media sosial setelah mengeluhkan jauhnya jarak tempat mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. Nur Aini mengaku menempuh jarak 57 kilometer dari rumahnya, dan total pulang pergi jadi 114 kilometer. Ia sudah melakukan pengajuan pindah mengajar ke Bupati Pasuruan melalui BKPSDM."Saya sudah mengajukan pindah mengajar, karena kesehatan juga terganggu. Suasana kerja juga sudah tidak nyaman," katanya kepada sejumlah wartawan.Baca berita selengkapnya di sini.Lihat juga Video 'JPPI Soroti Ketimpangan Gaji Pegawai SPPG dan Guru Honorer':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Hotel bintang lima di Jakarta ini menawarkan promo bersantap malam (dinner) dan menginap spesial Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.Tersedia promo buffet makan malam Natal 24 Desember 2025 dan Hari Natal 25 Desember 2025 dengan harga Rp 450.000 per orang.Ada menu family set dengan minimum jumlah lima orang tamu. Kami bisa buatkan family set dadri appetizer sampai dessert, kata Anton ketika ditemui Kompas.com usai acara Christmas Tree Lighting Ceremony di Hotel Sultan, Jumat malam.Baca juga: Pilihan Hotel Strategis di Malaysia, Bisa Jalan Kaki ke Bukit Bintang dan KLCCSelanjutnya, promo menginap di Hotel Sultan dibanderol mulai Rp 2,7 juta net per malam. Tarif ini berlaku untuk tipe kamar Deluxe dan sudah termasuk sarapan untuk dua orang.Bila ingin menikmati paket menginap, sarapan, dan Gala Dinner di Kudus Hall Hotel Sultan untuk dua orang, tamu perlu merogoh kocek sebesar Rp 3,8 jutaan per malam.Ada potongan harga 15 persen untuk tamu yang melakukan reservasi sebelum tanggal 16 Desember 2025. Setelah itu, harganya normal, pungkas AntonBagi pengunjung yang ingin bersantap malam sambil menghitung mundur kemeriahan malam tahun baru tanpa menginap, tersedia opsi Gala Dinner di Kudus Hall seharga Rp 750.000 net per orang.Baca juga: Deretan Hotel Peraih Michelin Key 2025 di Asia, Ada dari IndonesiaHotel Sultan atau The Sultan Hotel & Residence Jakarta termasuk hotel mewah pada zamannya. Hotel bintang lima ini berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.Anton menyebut, Hotel Sultan merupakan hotel terbesar di Jakarta dengan luas area sekitar 13,5 hektare. Saat ini, terdapat 708 kamar di Hotel Sultan dengan delapan tipe, yakni Deluxe Room, Grand Deluxe, Premiere Deluxe, Executive Room, Garden Suite, Garden Alcove, Lagoon Suite, dan Presidential Suite.Tarif menginap di Hotel Sultan berkisar Rp 1,4 jutaan per malam untuk Deluxe Room hingga Rp 125 jutaan per malam untuk tipe Presidential Suite dengan luas kamar 800 meter persegi.Selain kamar hotel, Hotel Sultan juga menawarkan akomodasi lain (residence) yang terdiri dari apartemen dengan dua dan tiga kamar.Tarifnya berkisar mulai Rp 2,8 jutaan per malam. Akomodasi ini dilengkapi dengan fasilitas berupa kolam renang dan pusat kebugaran terpisah dari hotel.Baca juga: Hotel di Garut Pemandangan 3 Gunung, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan

| 2026-01-12 07:39