Ajukan Banding, Jaksa Tak Puas Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun

2026-01-11 03:39:13
Ajukan Banding, Jaksa Tak Puas Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun
JAKARTA, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Banding ini diajukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman empat tahun penjara.“Kedua belah pihak (JPU dan Nikita Mirzani) mengajukan permohonan banding,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, saat dikonfirmasi, Selasa .Baca juga: Vonis Empat Tahun Dinilai Tak Adil, Nikita Mirzani Ajukan BandingPengajuan permohonan banding ini juga tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan.Pada kolom “Banding,” keenam JPU yang menangani kasus Nikita Mirzani tertulis sebagai Pembanding sekaligus Terbanding.Begitu pula dengan Nikita yang disebut sebagai Terbanding dan Pembanding.Pada laman tersebut, diketahui bahwa permohonan banding diajukan pada Senin lalu.Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani mengakui pihaknya mengajukan banding karena keberatan dengan putusan hakim.Menurut kuasa hukum, Galih Rakasiwi, majelis hukum tidak mempertimbangkan barang bukti yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan.Baca juga: Mengapa Hakim Ringankan Vonis Nikita Mirzani dari 11 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara?“Iya, jadi (mengajukan banding). Bukti-bukti kami tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Jadi hanya bukti-bukti dari JPU (jaksa penuntut umum) saja, bukan berdasarkan fakta persidangan,” kata Galih, dihubungi terpisah.Nikita sebelumnya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik produk kecantikan, Reza Gladys.Putusan itu dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa .Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman sebelas tahun penjara.Hal ini karena majelis hakim menilai Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang,” ujar hakim dalam putusannya.Baca juga: Senyum Lebar Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Tak Ada yang Perlu Disesali


(prf/ega)