Dari Hutan Lindung ke Kawasan Wisata, Ancaman Baru bagi Bendungan Tembesi Batam

2026-01-12 06:44:54
Dari Hutan Lindung ke Kawasan Wisata, Ancaman Baru bagi Bendungan Tembesi Batam
BATAM, - Kualitas air di Daerah Tangkapan Air (DTA) Dam Tembesi, Batam, Kepulauan Riau terancam karena adanya aktivitas yang diduga melanggar aturan berdasarkan laporan verifikasi lapangan yang diterbitkan NGO Akar Bhumi Indonesia pada Minggu .Dalam verifikasi ini, Akar Bhumi menemukan aktivitas pematangan lahan di sekitar Dam Tembesi yang diduga dilakukan PT Kerabat Budi Mulia berdasarkan papan nama yang ditemukan di tepi Jalan Trans Barelang, serta aktivitas sejumlah truk pengangkut material timbunan dan alat berat jenis ekskavator.“Kami mempertanyakan apakah aktivitas pematangan lahan sesuai dengan rencana tata ruang, serta apakah perizinan yang dimiliki sudah mempertimbangkan dampak ekologis, mengingat lokasinya berada di kawasan sensitif yang berbatasan langsung dengan DTA dan zona inti Bendungan Tembesi,” ujar Pendiri Akar Bumi Indonesia, Hendrik Hermawan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa .Baca juga: Jalur Sungai Ditutup Sementara Usai Tongkang Tabrak Jembatan Maura Tembesi JambiHendrik juga mengaku melakukan penelusuran dokumen milik perusahaan yang tercatat memperoleh Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (PL) dan diperuntukkan bagi pengembangan kegiatan pariwisata di Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam pada 28 Januari 2014.Namun demikian, perusahaan tersebut diduga memiliki izin prinsip di lebih dari satu lokasi yang masih berada dalam satu kawasan.Salah satu lokasi memiliki luas sekitar 7,18 hektar di dekat Jembatan Raja Ali Haji atau yang dikenal dengan sebutan Jembatan I Barelang yang telah lebih dahulu dikembangkan."Aktivitas di lokasi ini juga sempat memicu sengketa dan pengawasan sejumlah instansi, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), karena diduga memasuki ruang laut dan memiliki persoalan perizinan lingkungan. Kami menduga luas aktivitas di lapangan melebihi izin yang diberikan," kata dia. Sementara itu, untuk lokasi kedua, seluas kurang lebih 11 hektar, diduga berada langsung di kawasan DTA dan zona inti Bendungan Tembesi.Baca juga: 70 Rumah di Kampung Tembesi Tower Batam Terendam Banjir, Sudah 35 Kali TerjadiAktivitas di lokasi ini dinilai jauh lebih berbahaya karena berisiko langsung terhadap daya dukung dan kualitas air bendungan.“Kami menduga pintu masuk Dam Tembesi dimundurkan 350 meter mendekati bibir bendungan agar kedua lokasi yang diduga milik PT Kerabat Budi Mulia ini saling terhubung," ujarnya.Dam Tembesi memiliki luas sekitar 840 hektar dan menyuplai sekitar 20 persen kebutuhan air bersih Batam, atau sekitar 600 liter per detik, dari total kebutuhan rumah tangga sekitar 2.500 liter per detik.Saat ini, Batam mengandalkan enam bendungan penampung air hujan, dengan sekitar 95 persen pasokan air bergantung pada curah hujan dan sisanya pada kelestarian hutan lindung di daerah tangkapan air."Jika pembiaran ini terus terjadi, bukan hanya Bendungan Tembesi yang terancam, tetapi seluruh bendungan di Batam, bahkan hingga kawasan Segong. Ini merupakan bentuk degradasi sistemik terhadap daya dukung bendungan,” kata Hendrik.Baca juga: Sempat Macet 10 Km, Truk Batu Bara Dilarang Melintasi Muara Bulian-Muara Tembesi JambiSelesai pembangunan pada 2014 lalu, pihaknya menuntut Dam Tembesi mulai disterilkan, sehingga kawasan tersebut seharusnya ditetapkan sebagai wilayah lindung dan tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial.“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, mengapa izin prinsip pemanfaatan ruang dapat diterbitkan di kawasan yang secara faktual merupakan DTA dan bahkan berbatasan langsung dengan zona inti bendungan,” ujar Hendrik.


(prf/ega)