YOGYAKARTA, - Pemerintah Provinsi DIY menekankan bahwa pengelolaan parkir tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir (TKP) di Kota Yogyakarta berada dalam kewenangan pemerintah kota dan telah diatur melalui regulasi.Masyarakat diimbau tidak memarkir kendaraan di sembarang titik menyusul maraknya keluhan praktik parkir di luar ketentuan.Baca juga: Pencarian 2 Pendaki Asal Yogyakarta Hilang di Gunung Merapi Dipusatkan di SapuanginSekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyampaikan pemerintah daerah mendorong masyarakat memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan agar memperoleh kepastian tarif, kenyamanan dan keamanan.Menurut dia, area parkir resmi telah dilengkapi aturan tarif yang jelas serta pengawasan yang lebih optimal dibandingkan parkir di titik-titik tidak resmi.“Terkait penyediaan ruang parkir, masyarakat dapat memilih fasilitas yang sesuai aturan. Jika menginginkan kepastian tarif dan keamanan, kami mengimbau masyarakat parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan pemerintah daerah,” ujar Ni Made.Baca juga: 2 Pendaki Asal Yogyakarta Hilang di Gunung Merapi, Pencarian DilakukanNi Made menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah menetapkan ruas-ruas jalan yang diperbolehkan untuk kegiatan parkir tepi jalan umum.Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta mencegah penyalahgunaan ruang publik.“Pemkot Yogyakarta telah menetapkan ruas-ruas jalan yang diperbolehkan untuk kegiatan parkir, sehingga tidak semua titik dapat digunakan sesuka hati,” kata Ni Made.Sebagai bagian dari penataan, pemerintah menyiapkan sejumlah fasilitas parkir resmi, salah satunya TKP Ketandan.Fasilitas ini merupakan hasil relokasi dari parkir portabel Abu Bakar Ali dan kini memiliki kapasitas yang memadai untuk kendaraan roda dua dan roda empat.“Parkir Ketandan telah siap dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,” ungkap Ni Made.Selain itu, pengelolaan parkir roda empat di kawasan Kridosono juga disiapkan melalui kerja sama Pemkot Yogyakarta dengan PT Anindya Mitra Internasional (AMI).Baca juga: Jelang Libur Akhir Tahun, Okupansi Hotel di Yogyakarta Capai 70 PersenPemerintah turut mendorong pemanfaatan layanan shuttle menggunakan becak listrik dan bus listrik milik PT AMI sebagai alternatif transportasi yang dinilai lebih nyaman dan ramah lingkungan.Ni Made mengakui, pengawasan oleh petugas Dinas Perhubungan tidak dapat dilakukan secara bersamaan di seluruh titik parkir.Oleh karena itu, peran serta masyarakat dinilai penting untuk menciptakan sistem perparkiran yang tertib.
(prf/ega)
Sekda DIY Soroti Praktik Nuthuk, Wisatawan Diimbau tak Parkir Sembarangan
2026-01-12 06:22:22
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:28
| 2026-01-12 05:18
| 2026-01-12 05:14
| 2026-01-12 04:57
| 2026-01-12 04:23










































