Hutan Produksi di Karawang jadi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal, Pelaku Ditangkap

2026-01-11 14:56:53
Hutan Produksi di Karawang jadi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal, Pelaku Ditangkap
Jakarta - Kawasan hutan produksi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) disalahgunakan. Area hutan yang sejatinya berada dalam skema perhutanan sosial, ditemukan berubah fungsi menjadi lokasi pembuangan dan pengolahan sampah ilegal.Penindakan ini merupakan respons langsung atas pengaduan Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu yang menolak kawasan perhutanan sosial di Pasir Ipis dijadikan tempat pembuangan dan pengolahan sampah.Penindakan tegas ini dilakukan Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.Advertisement"Siapa pun yang menyalahgunakan areal perhutanan sosial, baik dengan menjadikannya lokasi pembuangan sampah, memperjualbelikan, menyewakan, membangun usaha di luar ketentuan, atau bentuk kegiatan ilegal lainnya, akan kami tertibkan dan tindak secara tegas sesuai hukum," ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun, dikutip Liputan6.com dari laman resmi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) www.kehutanan.go.id, Kamis ."Dalam penanganan perkara, aparat menyasar pengendali kegiatan dan penyalahguna kawasan, sementara pekerja kecil diposisikan sebagai saksi untuk mengungkap pola dan peran para pelaku utama," sambung dia.Aswin menjelaskan kronologi penindakan pembuangan sampah ilegal tersebut dimulai dari pengaduan kelompok tani tanggal 29 September 2025.Kemudian ditindaklanjuti Ditjen Gakkum Kehutanan dengan penyelidikan dan operasi penerbitan serta penindakan tindak pidana kehutanan."Lalu pada Rabu 12 November 2025, tim penyidik Gakkum Kehutanan bersama SPORC Brigade Elang turun ke kawasan hutan produksi wilayah kerja Perum Perhutani RPH Pinayungan dan RPH Wanakerta, BKPH Telukjambe, KPH Purwakarta di Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang," terang Aswin.


(prf/ega)