PANGKALPINANG, - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, menjalani sidang pengadilan terkait kasus tagihan hotel Rp 22 juta karena upaya restorative justice gagal dicapai.Hellyana pun mengakui bahwa upaya mediasi telah dicoba saat kasus dilimpahkan ke kejaksaan.Namun, pihak pelapor ketika itu tidak bersedia hadir sehingga kasus akhirnya berlanjut ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang."Sudah dicoba, tetapi ditolak," ujar Hellyana seusai persidangan, Selasa .Baca juga: Kasus Tagihan Hotel Rp 22 Juta, Wagub Babel Hellyana Jalani Sidang EksepsiHellyana mengaku sudah berusaha menjaga marwah posisinya sebagai wakil gubernur dengan menempuh jalan damai.Selain dirinya, juga ada tim kuasa hukum yang berkomunikasi untuk restorative justice, tetapi belum membuahkan hasil."Akhirnya, kami jalani sidang pembuktian di pengadilan," ujar Hellyana.Sidang Hellyana pada Selasa merupakan sidang kedua dengan agenda eksepsi atau jawaban dari terdakwa.Baca juga: Sidang Wagub Babel Hellyana soal Tagihan Hotel Rp 22 Juta, Dua Massa Unjuk RasaSidang berlangsung sekitar 90 menit di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang.Kuasa hukum Hellyana, Andi Kusuma, mengatakan terjadi cacat dalam proses hukum dari seharusnya perdata menjadi pidana."Kasus ini dilaporkan Adelia, seharusnya dari pihak hotel langsung," ujar Andi.Dia menegaskan bahwa banyak kejanggalan dan berharap sidang pengadilan berjalan adil."Di atas hukum pidana ini ada lagi hukum politik," ucap Andi.Baca juga: Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka Penipuan, Diduga 1,6 Tahun Tak Bayar Sewa Kamar HotelPada kasus ini, Hellyana didakwa melanggar Pasal 378 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena tidak membayar tagihan pemesanan hotel dari Maret 2023 hingga September 2024 sebesar Rp 22.257.000."Ia memesan kamar hotel, ruang rapat, makanan dan minuman, serta fasilitas lain di hotel melalui saksi Nuraida Adelia Saragih yang merupakan manajer hotel," kata Jaksa Penuntut Umum Irdo Nanto Rossi saat membacakan surat dakwaan.Menurut Irdo, Hellyana memerintahkan setiap tamunya untuk check-in hotel tanpa melakukan pembayaran dengan menghubungi Nuraida Adelia Saragih."Terdakwa berjanji akan menyelesaikan tagihan tersebut. Manajemen hotel sudah berupaya menagih utang Rp 22,2 juta itu secara langsung kepada terdakwa," ujarnya.Hellyana kemudian berjanji melunasi tagihan setelah ia dilantik sebagai wakil gubernur.
(prf/ega)
Restorative Justice Ditolak, Kasus Tagihan Hotel Wagub Babel Hellyana Berlanjut ke Pengadilan
2026-01-11 03:34:42
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:00
| 2026-01-11 02:42
| 2026-01-11 02:14
| 2026-01-11 01:33










































