– Pemerintah berencana memberlakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan masyarakat yang selama ini kesulitan membayar iuran.Pemutihan BPJS Kesehatan diharapkan meringankan beban jutaan masyarakat yang selama ini kesulitan membayar iuran, sekaligus memastikan seluruh warga tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.Baca juga: Cara Cek Penerima PBI JK BPJS Kesehatan November 2025, Klik cekbansos.kemensos.go.idKebijakan pemutihan BPJS Kesehatan ini pertama kali diungkapkan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.Ia menyebut, pemerintah sedang menyiapkan mekanisme pembebasan tunggakan dan menargetkan aturan ini rampung pada November 2025.“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025),” ujar Cak Imin, Kamis .Baca juga: Tarif BPJS Kesehatan 2025: Cek Iuran Kelas 1, 2, dan 3 TerbaruCak Imin menegaskan, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjamin seluruh lapisan masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan.“Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama,” katanya.Baca juga: Cara Cicil Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Program Rehab, Bisa Hingga 12 Kali PembayaranDukungan terhadap kebijakan ini datang dari Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago. Menurutnya, mayoritas penunggak iuran BPJS Kesehatan berasal dari keluarga rentan yang belum terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).“Banyak di antara mereka keluarga setengah mampu dan tidak mampu, namun belum masuk PBI. Padahal mereka sangat membutuhkan layanan kesehatan,” ujar Irma, Rabu .Baca juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan CaranyaDirektur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan masih ada sekitar 23 juta peserta yang memiliki tunggakan dengan total nilai lebih dari Rp 10 triliun.“Dulunya di Rp 7,6 triliun, tapi sekarang sudah lebih dari Rp 10 triliun,” ujarnya di Yogyakarta,Meski begitu, pemutihan BPJS Kesehatan ini tidak berlaku untuk semua peserta. Program akan difokuskan bagi masyarakat tidak mampu yang masuk kategori PBI serta peserta sektor informal yang kesulitan membayar iuran.“Sektor informal banyak yang kesulitan. Sudah masuk PBI, tapi masih ditagih karena ada tunggakan,” jelas Ghufron.Baca juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini SyaratnyaSelain itu, kebijakan ini juga mencakup peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah, namun masih memiliki denda. Untuk mendukung implementasinya, Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam APBN 2026.“Tadi diminta dianggarkan Rp 20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu .Baca juga: Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Online Lewat HP via Aplikasi JKNShutterstock/sukarman S. T Ilustrasi BPJS Kesehatan. Program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2025 difokuskan untuk peserta miskin dengan syarat ketat agar penyalurannya tepat sasaran.
(prf/ega)
Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2026, Ini Syarat dan Penerimanya
2026-01-12 03:27:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:51
| 2026-01-12 03:36
| 2026-01-12 02:31
| 2026-01-12 02:11
| 2026-01-12 01:35










































