- Peserta BPJS Kesehatan umumnya diwajibkan memeriksakan diri ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai yang terdaftar.Ketentuan ini kerap menjadi kendala bagi peserta yang sedang berada di luar kota, baik karena perjalanan dinas, mudik, maupun liburan di akhir tahun.Namun, dalam kondisi tertentu, layanan BPJS Kesehatan tetap bisa digunakan di luar kota dan di luar FKTP terdaftar.Terutama pada keadaan darurat medis, peserta berhak mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan terdekat tanpa harus kembali ke faskes awal.Artikel ini mengulas cara, syarat, serta hal-hal yang perlu diperhatikan agar pemeriksaan ke dokter dengan BPJS Kesehatan tetap dapat dilakukan meski berada di luar domisili.Baca juga: Panduan Lengkap Skrining BPJS Kesehatan 2025: Cara dan LinkDilansir dari laman resmi, selama status dalam kondisi aktif alias tidak memiliki tunggakan iuran, peserta dapat mengakses pelayanan BPJS Kesehatan di luar domisili maksimal 3 kali kunjungan dalam satu bulan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.Tapi bagi peserta yang pindah domisili secara permanen, diimbau agar mengganti atau pindah faskes di tempat tinggal yang baru untuk kemudahan akses BPJS Kesehatan ke depannya. Lalu, bagaimana cara periksa ke faskes di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan saat libur akhir tahun?Dilansir dari Kompas.com , ada dua cara periksa ke faskes saat sakit di luar kota, yaitu:Peserta dapat langsung mengikuti rujukan berjenjang seperti berikut ini:FKTP di sini bisa puskesmas, klinik, tempat praktik mandiri dokter, tempat praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara.Baca juga: Prediksi Cuaca 12-18 Desember 2025, BMKG Ingatkan Sejumlah Wilayah Akan Hujan EkstremJika Anda atau keluarga dalam kondisi darurat, Anda bisa langsung mengunjungi UGD di rumah sakit terdekat saat tengah berada di luar kota.Begini caranya:Pada kondisi darurat, peserta tidak perlu menggunakan surat rujukan. Namun, kondisi darurat ini memiliki ketentuan tertentu seperti berikut ini:Dokter di UGD adalah pihak yang akan menentukan apakah gangguan kesehatan Anda termasuk ke dalam kategori darurat ataukah tidak.BPJS mengimbau, bagi peserta yang ditolak saat berobat di luar kota tanpa mengurus kepindahan faskes dapat menghubungi care center BPJS Kesehatan 165 melalui WhatsApp di nomor 08118165165.(Sumber: Kompas.com/Muhammad Zaenuddin)
(prf/ega)
Cara Periksa Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota, Ada Dua Cara
2026-01-12 05:57:21
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:41
| 2026-01-12 04:49
| 2026-01-12 04:19
| 2026-01-12 04:13










































