KPK Sita Uang Rp 193 Juta dan Logam Mulia 850 Gram dari Rumah Bupati Lampung Tengah dan Adiknya

2026-01-11 23:09:53
KPK Sita Uang Rp 193 Juta dan Logam Mulia 850 Gram dari Rumah Bupati Lampung Tengah dan Adiknya
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 193 juta dari kediaman pribadi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dan rumah adiknya bernama Ranu Hari Prasetyo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung, pada Rabu .Selain itu, KPK juga menyita logam mulia berupa emas seberat 850 gram di rumah Ranu Hari Prasetyo.“Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta, dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW (Ardito Wijaya) dan Rp 58 juta diamankan dari rumah RNP (Ranu Hari Prasetyo) logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP,” kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis .Baca juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp 5,75 M, Sebagian buat Bayar Utang KampanyeMungki mengatakan, setelah kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.Kelima tersangka yaitu Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya; Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah.Kemudian Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.“KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030; RHS selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah; ANW selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah; dan MLS selaku Direktur PT EM,” ujarnya.Baca juga: KPK Langsung Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya CsKPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.Mungki mengatakan, kasus ini bermula pada Juni 2025, Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.Dia mengatakan, Ardito sebelumnya meminta Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.Baca juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Infrastruktur “Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” ujarnya.Mungki mengatakan, atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa.“Uang itu diterima melalui RHS (Riki Hendra Saputra) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah,” tuturnya.Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima fee Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.Baca juga: OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Warning Bagi Kepala Daerah“Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar,” tuturnya.Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(prf/ega)

Berita Lainnya