– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat pemilik sertifikat tanah terbitan lama, khususnya tahun 1961–1997, untuk segera melakukan pemutakhiran data.Langkah ini dinilai penting untuk mencegah persoalan tumpang tindih hingga munculnya sertifikat ganda pada satu bidang tanah.Imbauan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis .Ia menegaskan, sertifikat lama merupakan produk administrasi pertanahan yang belum terintegrasi dengan sistem digital saat ini.Baca juga: Cara Menyelesaikan Sengketa Sertifikat Ganda di Kantor Pertanahan“Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong, sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertifikat bisa dikeluarkan,” ujar Nusron dalam keterangannya, dikutip Minggu .Menurut Nusron, masalah sertifikat ganda banyak terjadi karena pada periode 1961–1997 infrastruktur pertanahan dan teknologi pencatatan masih terbatas. Di sisi lain, minimnya informasi lapangan juga membuat status bidang tanah sulit dipantau.Akibat kondisi tersebut, sertifikat lama sering kali tidak memiliki batas yang jelas, tidak diketahui tetangga sekitar, atau tidak tercatat oleh pemerintah desa. Jika tanah tidak dijaga atau tidak didaftarkan ulang, maka potensi sengketa semakin besar.Baca juga: Kenapa Sertifikat Tanah Terbitan Lama Rawan Tumpang Tindih?Nusron menambahkan bahwa digitalisasi layanan dan penguatan SDM di Kementerian ATR/BPN saat ini merupakan bagian dari transformasi layanan.“Masalah-masalah yang muncul ke permukaan adalah bentuk bahwa Kementerian ATR/BPN sedang berproses ke arah transformasi layanan,” ujarnya.Nusron meminta pemilik sertifikat terbitan lama agar datang ke kantor pertanahan untuk mengecek ulang status bidang tanah.“Masyarakat yang punya sertipikat yang terbit tahun 1961 ke sini sampai 1997, untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan,” tegasnya.Ia juga mengingatkan pentingnya pembaruan data untuk mencegah penyalahgunaan lahan.“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas,” tambahnya.Baca juga: Ini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Orangtua yang Sudah Meninggal Dalam kesempatan itu, Nusron juga meminta kepala daerah mendukung proses pemutakhiran data dengan menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat mengecek kembali sertifikat lama mereka.“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertifikat tahun 1961–1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” kata Nusron.
(prf/ega)
Nusron Jelaskan Sumber Kekacauan Sertifikat Tanah Ganda
2026-01-12 06:47:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:04
| 2026-01-12 07:02
| 2026-01-12 05:43
| 2026-01-12 04:42










































