JAKARTA, - Akal Imitasi (AI) atau lebih dikenal dengan istilah artificial intelligence menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam memoles citra diri.Tak terkecuali untuk para politisi yang memang basisnya ingin meraup suara populis. Kesukaan masyarakat menjadi incaran para kontestan perebut kursi kekuasaan.Hal ini sudah dirasakan dalam pemilihan umum 2024, khususnya dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres) 2024.Beragam model sketsa yang dibuat melalui AI digunakan untuk berkampanye, dan ini dilakukan serempak oleh semua kandidat, baik melalui tim kampanye atau sekadar relawan mereka.Karikatur AI ini pun masih bisa dilihat dan bahkan diperjual-belikan di sebuah e-commerse. Baik untuk pasangan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, maupun Ganjar-Mahfud.Baca juga: Menteri P2MI Teken MoU dengan 3 Gubernur, Upaya Realisasikan Quick Win Presiden PrabowoSetelah eskalasi mereda, Prabowo-Gibran resmi menjalankan pemerintahan, fenomena AI ini kemudian dibahas lebih dalam dalam sebuah gugatan UU Pemilu dengan nomor perkara 166/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi.MK kemudian memutus bahwa AI bisa menjadi alat rekayasa atau manipulasi yang berlebihan terhadap foto kandidat. Ini menyebabkan euforia dan meningkatkan rasa suka pemilih.Tapi di sisi lain, ini dinilai sebagai upaya merusak kualitas demokrasi, karena ada bentuk manipulatif di dalamnya."Informasi yang tidak benar (merekayasa atau memanipulasi) dapat merusak kemampuan pemilih untuk mengambil keputusan secara berkualitas," ujar Saldi saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan perkara nomor 166/PUU-XXI/2023, Kamis ."Sehingga hasil citra diri yang direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan tidak hanya merugikan pemilih secara individual, namun juga merusak kualitas demokrasi," kata dia.Baca juga: Prabowo Curhati Muzani soal Kepedihan dan Beban Berat Korban Banjir SumateraSaldi menuturkan, pemilih seharusnya bisa menggunakan hak pilihnya dengan fair dan obyektif sesuai asas pemilu yang jujur.Aturan Kerahasiaan Dokumen Pencalonan Presiden Indikasikan Masalah Kepemimpinan KPU Artikel Kompas.id Dengan demikian, Mahkamah berpendapat ketentuan pada Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 yang berkaitan dengan foto/gambar peserta pemilu harus dilakukan pemaknaan bersyarat.Yakni dengan mewajibkan peserta pemilu untuk menampilkan foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial."Oleh karena itu, terhadap norma lain yang terdapat dalam undang-undang a quo yang terdampak dengan pemaknaan frasa citra diri peserta pemilu sepanjang berkenaan dengan foto/gambar, keberlakuannya harus menyesuaikan dengan putusan a quo," kata Saldi.Akhirnya MK memutuskan agar upaya manipulasi dengan AI dilarang untuk kampanye.
(prf/ega)
Mencari Pemimpin "Genuine" di Tengah Gempuran AI
2026-01-13 07:27:06
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 07:01
| 2026-01-13 06:58
| 2026-01-13 06:58
| 2026-01-13 06:14
| 2026-01-13 05:22










































