UMP 2026 Mulai Ditetapkan, Ini Daftar 6 Provinsi dan Besaran Upah Terbarunya

2026-01-12 05:08:38
UMP 2026 Mulai Ditetapkan, Ini Daftar 6 Provinsi dan Besaran Upah Terbarunya
- Enam provinsi di Indonesia telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.Penetapan ini dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025.Regulasi tersebut menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan upah minimum yang berlaku mulai tahun depan.Baca juga: Dewan Pengupahan Sulsel Sepakat UMP 2026 Naik 7,21 Persen Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa seluruh gubernur di Indonesia wajib mengumumkan penetapan UMP paling lambat Rabu, 24 Desember 2025. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja maupun pengusaha.“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa ,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dikutip dari Antara, Rabu .“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” tambahnya.Baca juga: UMP 2026 Ditetapkan 24 Desember, Dinas Tenaga Kerja DI Yogyakarta: Terlalu MepetHingga Minggu, 21 Desember 2025, tercatat enam provinsi telah menetapkan UMP 2026 melalui kesepakatan Dewan Pengupahan.Dari enam provinsi tersebut, Sumatera Selatan tercatat sebagai daerah dengan nominal UMP tertinggi, sementara Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan persentase kenaikan paling besar.Penetapan UMP 2026 mengacu pada formula dan mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.Pemerintah menekankan keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha.Dewan Pengupahan di masing-masing provinsi melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam proses perumusan angka UMP.Baca juga: Massa Buruh Demo di Balai Kota Jakarta, Tuntut Kejelasan UMP 2026Selain mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, pemerintah daerah juga memperhitungkan kondisi sosial ekonomi regional.Dengan pendekatan tersebut, diharapkan UMP yang ditetapkan mampu mendorong kesejahteraan buruh tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan.Berikut rincian penetapan UMP 2026 di enam provinsi yang telah mengumumkan keputusan resminya.Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.942.963. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.


(prf/ega)