JAKARTA, - Gubernur Jawa Baraat, Dedi Mulyadi, menyoroti alih fungsi lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Ciwidey, Kabupaten Bandung, yang telah berubah menjadi perkebunan sayur yang rawan banjir serta longsor.“Dan yang berikutnya adalah penghentian alih fungsi lahan di kawasan Ciwidey yang milik PTPN yang sekarang pohon tehnya ditebangi, diubah menjadi kebun sayur,” kata Dedi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis .Baca juga: Dedi Mulyadi Akan Tertibkan Lereng Gunung yang Sudah Jadi Kebun SayurDedi berbicara usai bertemu pihak KPK untuk membahas penataan aset-aset milik negara, hingga membahas soal pengembalian fungsi-fungsi hutan dan perkebunan.“Kemudian sebagian areal tanah kehutanan yang berubah menjadi kebun sayur,” kata politikus Partai Gerindra ini.Baca juga: Dedi Mulyadi: Kami Akan Tutup Tambang-tambang di Lereng GunungDemi mencegah banjir dan longsor terjadi kembali, Dedi ingin agar lereng-lereng bukit ditanami tanaman yang lebih menyerap air dan kuat menjaga tanah.“Ini yang akan kita gerakkan, kita ubah menjadi perkebunan teh dan perkebunan tanaman keras yag dikelola oleh Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat,” kata dia.Selain itu, Dedi juga memint PTPN untuk menghentikan alih fungsi lahannya menjadi tempat Kerja Sama Operasi (KSO) sektor pariwisata.“Yang berikutnya juga kita sudah mengingatkan pada PTPN untuk tidak lagi melakukan perubahan peruntukan yaitu membut KSO-KSO pariwisata yang merusak ekosistem perkebunannya sendiri,” kata dia.Kamis lalu, banjir melanda aliran Sungai Cibitung di Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.Warga terdampak mengungkapkan, banjir kali ini merupakan yang terparah dalam beberapa tahun terakhir.Sekretaris Daerah Bandung Barat, Ade Zakir menegaskan, banjir bandang kali ini tidak dapat dipisahkan dari masifnya perubahan tutupan lahan di kawasan atas.Baca juga: Hujan Deras Picu Banjir di Ciwidey, 31 Warga Terdampak dan MengungsiSecara umum, tidak hanya di Bandung Barat, banjir juga membuat Gubernur Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di lima daerah, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Bandung, dan Cimahi.Dalam SE tersebut, dia menghentikan secara sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya.
(prf/ega)
Dedi Mulyadi Minta PTPN Setop Alih Fungsi Lahan Ciwidey
2026-01-12 15:48:16
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 14:56
| 2026-01-12 14:39
| 2026-01-12 14:23
| 2026-01-12 14:15
| 2026-01-12 14:08










































