Modal Inti Tembus Rp 8 Triliun, Superbank (SUPA) Masuk KBMI 2 Saat IPO

2026-01-12 16:58:51
Modal Inti Tembus Rp 8 Triliun, Superbank (SUPA) Masuk KBMI 2 Saat IPO
JAKARTA, - Pencatatan saham perdana PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) atau Superbank di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu tidak hanya menjadi tonggak penting bagi perjalanan bisnis perusahaan.Selain resmi melantai di bursa, Superbank bertransformasi menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.Presiden Direktur Superbank, Tigor M Siahaan, mengatakan per 17 Desember 2025 posisi modal SUPA mencapai Rp 8 triliun. Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank dengan modal inti hingga Rp 6 triliun masuk dalam kategori KBMI 1, sementara bank dengan modal inti di atas Rp 6 triliun diklasifikasikan sebagai KBMI 2.Baca juga: Usai IPO, Superbank (SUPA) Bidik Pertumbuhan Agresif Lewat Ekosistem Grab dan OVO/SUPARJO RAMALAN Seremoni Pencatatan Perdana Saham Penawaran Umum Perdana Saham Superbank di BEI, Jakarta, Rabu Dengan capaian modal tersebut, Superbank secara kualifikasi telah memenuhi persyaratan untuk masuk ke kelompok KBMI 2.“Karena per hari ini capital kita Rp 8 triliun. KBMI 1 itu sampai Rp 6 triliun. Jadi di atas Rp 6 triliun per peraturan OJK pada hari ini itu KBMI 2,” ujar Tigor saat konferensi pers seremoni pencatatan saham di Gedung BEI, Jakarta.Meski demikian, ia menegaskan secara administratif tetap terdapat proses penetapan di OJK, namun dari sisi besaran modal inti, per hari ini Superbank telah berada pada level yang sesuai dengan kategori KBMI 2.“Jadi memang ada prosesnya biasanya di OJK, tapi secara modal kami as per today, hari ini Desember 17, kapital kami sudah Rp 8 triliun. Jadi kalau dari sisi kualifikasi untuk KBMI 2, kita sudah masuk pada hari ini,” paparnya.Baca juga: Hari Pertama Melantai di BEI, Saham Superbank (SUPA) Langsung Melonjak 24 PersenBerdasarkan ketentuan OJK, bank dikelompokkan ke dalam empat kategori berdasarkan nilai modal inti. Pertama, KBMI 1, yaitu kelompok bank dengan modal inti maksimal Rp 6 triliun. Kedua, KBMI 2, yakni bank dengan modal inti di atas Rp 6 triliun hingga Rp 14 triliun. Ketiga, KBMI 3, yaitu bank dengan modal inti di atas Rp 14 triliun hingga Rp 70 triliun.


(prf/ega)