Buruh Ancam Demo Lagi dan Gugat ke PTUN jika Dedi Mulyadi Tak Ubah Nilai UMSK

2026-02-05 12:40:35
Buruh Ancam Demo Lagi dan Gugat ke PTUN jika Dedi Mulyadi Tak Ubah Nilai UMSK
JAKARTA, - Massa buruh mengancam bakal demo lanjutan dan menggugat Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK) Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut akan dilakukan jika Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak mengubah nilai UMSK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025."Bilamana Pemerintah Pusat tidak mau meminta Dedi Mulyadi mengembalikan UMSK Jawa Barat tersebut, maka aksi akan berlanjut. Habis Lebaran, aksi lagi. Sampai kapan? Sampai Dedi Mulyadi mematuhi Peraturan Pemerintah," kata Presiden  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat demo di Monas, Jakarta Pusat pada Selasa .Baca juga: Buruh Jabar Demo di Jakarta, Said Iqbal: Dedi Mulyadi Langgar Perintah PresidenIa menilai kebijakan Dedi Mulyadi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.Menurut Said, dalam aturan tersebut UMSK tidak dapat diubah oleh gubernur, sementara yang dapat disesuaikan hanya Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK)."Nilai UMSK yang sudah direkomendasikan bupati dan wali kota tidak boleh diubah. Kalau tetap diubah, itu pelanggaran terhadap PP, ucapnya.Selain demo lanjutan, Said mengungkapkan pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK tersebut."Cara lain, kami juga sedang mempersiapkan gugatan PTUN terhadap keputusan Dedi Mulyadi ini," ujarnya.Baca juga: Massa Buruh dari Jawa Barat Konvoi ke Monas, Jalan Medan Merdeka PadatSaid menambahkan, aksi buruh tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga berlangsung di Jawa Barat."Massa dari berbagai daerah di Jawa Barat, (yaitu) Cirebon, Subang, Purwakarta, Karawang, Bekasi, Bogor, Depok. Sisi selatan Majalengka, Bandung Raya, Cianjur, dan Sukabumi. Semua bergerak," ujar dia.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-02-05 11:27