Wanita Ini Nekat Cegat Kapolda Riau, Gugup Memohon Bantuan Tanahnya Diduga Dirampas Mafia Tanah

2026-02-04 15:40:26
Wanita Ini Nekat Cegat Kapolda Riau, Gugup Memohon Bantuan Tanahnya Diduga Dirampas Mafia Tanah
PEKANBARU, -  Norma (50) tiba-tiba mencegat Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat Herry kunjungan kerja di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, Selasa .Ia datang untuk meminta keadilan setelah tanah keluarganya diduga diambil oleh seorang warga berinisial H alias A menggunakan surat jual beli palsu.Baca juga: Ibu dan Bayinya Meninggal Ditolak 4 RS, Gubernur Papua: Mohon Maaf atas Kebodohan PemerintahAkibat persoalan tersebut, suami Norma, Eramzi (58), sempat ditangkap dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sebelum akhirnya bebas karena dituduh memalsukan surat dan mencuri batang sagu di lahan yang ia klaim sebagai miliknya sendiri“Pada 18 November 2025, Pak Kapolda Riau datang ke SMA 3 Selatpanjang, acara nanam pohon. Sekitar jam 09.00 WIB, saya menunggu dia di gerbang sekolah,” ujar Norma saat diwawancarai Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu .Baca juga: Pesawat Jatuh di KarawangNorma datang seorang diri dan hanya berbekal surat laporan polisi bahwa mereka telah melaporkan H pada Februari 2025 atas dugaan memalsukan tanda tangan.Norma mengaku gugup saat memberanikan diri menyodorkan dokumen tersebut kepada Kapolda."Pas Pak Kapolda mau naik mobil, saya datang ke dia sodorkan surat bukti laporan polisi, sambil bilang, 'tolong, Pak, suami saya jadi korban mafia tanah'. Pak Kapolda ambil surat itu dan bilang, ‘iya, Bu’. Surat laporan itu dibawa sama Pak Kapolda. Waktu itu saya sangat gugup," katanya.Meski pertemuan itu hanya berlangsung singkat, Norma merasa lega karena Kapolda bersedia menerima surat tersebut.“Setelah ambil surat itu Pak Kapolda langsung pergi. Saya merasa senang dan bersyukur karena Pak Kapolda mau tanggapi saya. Semoga beliau bantu kami,” ujarnya.Norma berharap laporan suaminya dapat diproses dengan adil. Ia menilai suaminya justru dikriminalisasi oleh mafia tanah.Menurutnya, laporan tandingan tersebut dibuat menggunakan dokumen palsu.“Karena mafia tanah itu membuat laporan tandingan di Polda Riau, dan malah suami saya yang diperiksa polisi,” tambah Norma.“Harusnya dibuktikan dulu laporan suami saya. Tapi kenapa suami saya yang diproses hukum, apakah ada oknum (polisi) yang bermain di balik masalah ini. Mohon bantu kami Pak Kapolda,” ujar Norma.Penasihat hukum Eramzi, Herman, menjelaskan bahwa persoalan berawal pada 7 Juli 2019 ketika kliennya memanen sagu di kebunnya.Saat itu, H berada di lokasi dan menghentikan proses panen tersebut.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 14:03