Viral Video Wisatawan Tawar Tarif Parkir Malioboro, Dishub: Swasta Boleh Pasang Tarif 5 Kali Lipat

2026-02-04 22:00:59
Viral Video Wisatawan Tawar Tarif Parkir Malioboro, Dishub: Swasta Boleh Pasang Tarif 5 Kali Lipat
YOGYAKARTA, - Viral di media sosial video yang menunjukkan dua wisatawan yang menawar harga tarif parkir di kawasan Malioboro.Tarif awalnya diketok Rp 20.000, namun turun menjadi Rp 10.000 setelah wisatawan menawar dengan bahasa jawa.Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menjelaskan bahwa dalam Perda Kota Yogyakarta yang mengatur soal parkir telah diatur batas atas yang dimungkinkan untuk pengelola parkir wisata.Dalam aturan, pengelola parkir diperkenankan memungut tarif parkir hingga maksimal 5 kali lipat dari Tempat Khusus Parkir (TKP) yang dikelola oleh Pemkot Yogyakarta.“Di dalam Perda ada batas atas yang bisa dimungkinkan. Saya punya tanah buat izin parkir, misalnya mall, mereka mau menerapkan dua jam pertama lima kali (lipat) sah-sah saja,” ujarnya, saat dihubungi, Selasa .Baca juga: Soal Keluhan Minim Parkir di Malioboro, Dishub Persilakan Warga Investasi Buka Tempat ParkirIa menjelaskan untuk tarif parkir kendaraan roda dua di lokasi yang dikelola oleh Pemkot Yogyakarta adalah Rp 2.000, sehingga swasta dapat memungut tarif parkir hingga Rp 10.000.“Kalau motor mereka bisa Rp10.000 2 jam pertama, maksimal,” katanya.“Contoh parkir di depan PKU itu tingkat, mereka mau bikin 2 jam pertama Rp 10.000 itu gak apa-apa, kalau di Perda boleh, memungkinkan. Cuma mereka ambil marginnya berapa itu kembali ke mereka,” kata dia.Hal yang sama berlaku untuk parkir mobil atau roda empat.Untuk parkir milik Pemkot Yogyakarta, tarif parkir mobil Rp 5.000. Sehingga pengusaha parkir swasta dapat memberikan tarif maksimal 5 kali lipat dari harga Pemkot, yakni Rp 25.000.“Swasta bisa sampai 5 kali lipat. Untuk investasi di perda itu diberi ruang,” jelas dia.Lalu saat disinggung soal kategori tarif parkir nuthuk, Arif menyampaikan apabila untuk tarif parkir mobil seharga Rp 25.000 menurut dia tidak termasuk kategori nuthuk.“Kalau memang, contoh karena situasi, mereka menerapkan mobil Rp 25 ribu, enggak nuthuk, perda boleh,” katanya.“Secara perdanya boleh. Mereka mau menerapkan Rp 25.000 gak papa tapi terkait investasi ya kembali ke situasi (low season atau high season) itu. Belum pernah ada parkir mobil di atas Rp 50.000, belum pernah,” ujarnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-04 20:04