Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Ajukan Banding Atas Vonis 11 Tahun

2026-01-12 04:25:05
Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Ajukan Banding Atas Vonis 11 Tahun
JAKARTA, - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran hingga kegiatan fiktif.Pengajuan banding ini diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus).“Data Pemohon Banding, Tanggal Permohonan Selasa, 4 November 2025, Pemohon Banding, Arif Darmawan Wiratama (Jaksa Penuntut Umum), Iwan Henry Wardhana (Terdakwa),” tertulis di SIPP PN JAKPUS, saat dilihat, pada Rabu .Sebelumnya, Iwan divonis 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.Baca juga: Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana Divonis 11 Tahun Penjara Ia juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 13,5 miliar subsider 5 tahun penjara.Sementara itu, dua terdakwa lainnya belum mengajukan banding.Mereka adalah Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta nonaktif, Mohamad Fairza Maulana alias Keta, yang divonis 6 tahun dengan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan penjara.Keta terbukti menerima dan menikmati hasil korupsi senilai Rp 841,5 juta.Harta dan uang yang telah diserahkannya ke Kejaksaan Agung akan disita sebagai pelunasan uang pengganti.Adapun, Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi, divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.Selain itu, ia juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp 13,2 miliar subsider 3 tahun penjara.Baca juga: Korupsi Kegiatan Fiktif, Eks Kadisbud DKI Dituntut 12 Tahun BuiBaik Keta maupun Gatot masih memiliki waktu untuk menentukan sikap mereka.Namun, JPU telah memutuskan untuk banding pada berkas mereka.Perbuatan Iwan, Keta, dan Gatot diyakini melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Mereka diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 36,3 miliar.


(prf/ega)