JAKARTA, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.Keempat terdakwa, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, disebut berperan melalui persetujuan dan pengelolaan unggahan kolaborasi ajakan demonstrasi di media sosial.Penjelasan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam persidangan yang digelar pada Senin .Baca juga: Majelis Hakim Walk Out Saat Sidang Delpedro dkkMenurut jaksa, meski para terdakwa tidak terlibat langsung di lapangan, persetujuan terhadap unggahan kolaborasi telah memenuhi unsur turut serta atau medepleger dalam tindak pidana.“Bahwa untuk dapat dikualifikasikan sebagai turut serta melakukan, harus terdapat kesengajaan bersama dan pembagian peran di mana setiap pelaku memberikan kontribusi yang esensial dalam pelaksanaan tindak pidana,” jelas jaksa di hadapan majelis hakim.Jaksa merinci, Delpedro didakwa atas pengelolaan akun Instagram @lokatarufoundation, Muzaffar Salim melalui akun @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein melalui @gejayanmemanggil, serta Khariq Anhar melalui akun @aliansimahasiswamenggugat.Jaksa menegaskan, dakwaan terhadap Delpedro dan Muzaffar tidak berkaitan dengan jabatan atau kedudukan mereka di Lokataru Foundation, melainkan semata-mata atas perbuatan pengelolaan akun media sosial.“Penuntut Umum tidak mendakwakan Terdakwa 1 Delpedro Marhaen Rismansyah karena kedudukannya atau statusnya sebagai Direktur Eksekutif Yayasan Lokataru, melainkan karena perbuatan Terdakwa 1 Delpedro sebagai pengelola akun media sosial Instagram @lokatarufoundation,” tutur jaksa.Baca juga: Delpedro Marhaen dkk Bakal Mogok Makan hingga Persidangan Berakhir“Dan Penuntut Umum tidak mendakwakan Terdakwa 2 Muzaffar Salim sebagai Staf Bidang Pengelola Program Yayasan Lokataru, melainkan karena perbuatan Terdakwa 2 Muzaffar Salim sebagai pengelola akun media sosial Instagram @blokpolitikpelajar,” lanjutnya.Menurut jaksa, kolaborasi terhadap sedikitnya 80 unggahan ajakan demonstrasi tersebut secara tidak langsung memicu kerusuhan dalam aksi unjuk rasa pada 25 Agustus 2025.“Sehingga mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas,” terang jaksa.Jaksa juga menilai unggahan tersebut memuat ajakan yang menyasar pelajar, termasuk anak-anak, bahkan mendorong mereka berada di garis depan aksi.“Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menyembunyikan identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” kata jaksa.Klaim tersebut, lanjut jaksa, didasarkan pada keterangan sedikitnya enam orang saksi anak yang terlibat dalam rangkaian kerusuhan.Di sisi lain, kuasa hukum para terdakwa menilai dakwaan jaksa masih kabur dan tidak menjelaskan peran konkret masing-masing terdakwa.Baca juga: Delpedro Marhaen: Hentikan Penangkapan Demonstran!
(prf/ega)
Jaksa Ungkap Peran Delpedro Cs dalam Dugaan Penghasutan Demo Akhir Agustus
2026-01-12 06:50:04
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:08
| 2026-01-12 07:00
| 2026-01-12 06:40
| 2026-01-12 06:28
| 2026-01-12 04:59










































