Hujan Deras Picu Banjir di Gunung Putri Bogor, Jalan Utama Terendam

2026-01-16 08:33:50
Hujan Deras Picu Banjir di Gunung Putri Bogor, Jalan Utama Terendam
BOGOR, - Banjir merendam ruas jalan utama di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin sore. Peristiwa ini pun terekam dan viral di media sosial.Genangan air menutup Jalan Letda Natsir Wanaherang-Cikeas hingga Jalan Raya Transyogi akibat hujan yang berlangsung lama.Staf Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, Jalaluddin mengatakan, banjir terjadi pada Senin sore dan terpusat di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri.Baca juga: Puting Beliung Terbangkan Bangkai Sayap Pesawat Menimpa Rumah Warga di Bogor, Tak Ada Korban Jiwa“Betul, kejadiannya hari ini. Tepatnya di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri,” kata Jalaluddin sewaktu dihubungi Kompas.com, Senin.Dalam video yang beredar, air tampak menutup hampir seluruh badan jalan. Ketinggian air mencapai 35 sentimeter.Baca juga: Warga di Bogor Kaget Ada Sayap Bangkai Pesawat Nyangkut di Rumahnya, Terbawa Puting BeliungSetengah roda sepeda motor dan mobil terendam. Warga juga terlihat berjalan kaki menembus genangan.Selain merendam Jalan Letda Natsir Wanaherang–Cikeas, banjir juga menggenangi Jalan Raya Transyogi hingga sempat menghambat arus lalu lintas. Tak sedikit pengendara yang memilih berhenti untuk menghindari genangan tersebut.Jalaluddin menyebut, banjir tidak hanya terjadi di satu titik. Selain Desa Cikeas Udik, genangan juga melanda Perumahan Griya Jaya Cikeas di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri."Tim Pos Pam Jonggol sudah berada di lokasi dan sedang melakukan penanganan,” ujarnya.Banjir juga dilaporkan terjadi di Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup. Menurut tim reaksi cepat atau TRC BPBD, banjir dilaporkan tersebar di wilayah bagian timur Kabupaten Bogor akibat hujan deras dengan intensitas tinggi yang berlangsung cukup lama.Hingga kini, petugas BPBD Kabupaten Bogor masih melakukan pemantauan dan penanganan di sejumlah lokasi terdampak. Warga diimbau tetap waspada terhadap potensi genangan susulan, terutama di wilayah yang berada dekat aliran air.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 07:08