Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa, Kejagung Dalami Dugaan Manipulasi Pajak

2026-01-12 13:30:18
Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa, Kejagung Dalami Dugaan Manipulasi Pajak
Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo (SU) dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP) selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang pada Selasa, 25 November 2025. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh pegawai pajak pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan Suryo Utomo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak. Dia menjabat sebagai Staf Ahli pada 2015 dan Dirjen Pajak periode 2019–2024."Pemeriksaan tentunya dilakukan sesuai dengan jabatan yang bersangkutan saat itu, periode 2016 sampai 2020. Kapasitas pengetahuannya yang bersangkutan terkait dengan jabatan apa yang diketahui saat itu atau apa yang dilakukan," tutur Anang di Kejagung, Rabu .AdvertisementSementara itu, untuk Bernadette Ning Dijah Prananingrum sendiri masuk dalam daftar cekal Kejagung. Meski begitu, Anang enggan menerangkan lebih jauh materi pemeriksaan terhadap keduanya.“Yang jelas, kalau dari tim penyidik memang membenarkan ada beberapa pencegahan terhadap beberapa pihak dalam terkait kasus ini ya, yang dianggap oleh tim penyidik keterangannya diperlukan dalam memberikan keterangan sebagai saksi untuk membuat dan mengungkap peristiwa tindak pidana lebih terang lagi,” jelas dia.


(prf/ega)