JAKARTA, — Membeli kendaraan baik mobil dan sepeda motor bekas secara lelang bisa jadi alternatif memperoleh kendaraan dengan harga yang relatif lebih terjangkau.Di Indonesia, penyelenggaraan lelang kendaraan pada dasarnya terbagi menjadi dua, yakni lelang yang diselenggarakan badan milik negara dan lelang yang dilakukan oleh pihak swasta.Baca juga: Ada Demo Buruh di Istana Negara, Simak Rute AlternatifKeduanya sama-sama diatur oleh pemerintah, namun memiliki karakter yang sedikit berbeda./FATHAN Sentra Lelang baru Ibid di Jakarta TimurDirektur Utama PT Balai Lelang Serasi (Ibid), Daddy Doxa Manurung, menjelaskan bahwa unit lelang yang dilakukan badan milik negara umumnya berkaitan dengan proses hukum atau penanganan barang milik negara.“Lelang itu dibagi, ada dua lelang eksekusi. Nah, itu biasanya dilakukan oleh kantor lelang negara, pemerintahan. Jadi kalau tadi soal beli dari lelang, misalnya lelang di kantor lelang negara, itu bisa jadi barang eksekusi," kata Doxa kepada Kompas.com, Senin ."Barang eksekusi berarti ada kasus soal hukum, sitaan, atau juga bisa juga misalnya gratifikasi, atau juga eks barang-barang pemerintah. Biasanya itu,” ujarnya.Baca juga: Cek Jadwal Operasional BisKita Trans Depok saat Libur Nataru/Haryanti Puspa Sari KPK melelang motor gede (moge) hasil korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Kamis .Kemudian lanjut Doxa, pada sisi lain ada pula lelang yang diselenggarakan oleh badan swasta. Berbeda dari lelang negara, proses ini umumnya dilakukan secara sukarela oleh pemilik kendaraan.“Nah, di sisi lain ada juga lelang yang dilakukan oleh badan swasta, biasanya umumnya sukarela," ujarnya."Sukarela artinya pemilik barang itu memberikan dengan sukarela, tidak ada terkait dengan objek hukum,” kata Doxa.Baca juga: Libur Nataru: Cara Mudah Cek Kelaikan Bus AKAP via AplikasiMeski berbeda penyelenggara dan latar belakang objek lelang, regulasi tetap berada di bawah payung hukum negara./FATHAN Sentra Lelang baru Ibid di Jakarta TimurDengan demikian, baik lelang negara maupun swasta tetap berjalan dalam koridor resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas.“Ya, jadi gini, kalau di lelang itu sebenarnya kalau di Indonesia diatur sama negara,” kata Doxa.“Karena undang-undangnya masih pakai undang-undang zaman Belanda. Jadi masih di bawah Kementerian Keuangan, dirjen kekayaan negara, direktorat lelang,” katanya.
(prf/ega)
Ini Bedanya Lelang Kendaraan Negara dan Balai Lelang Swasta
2026-01-11 04:12:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:17
| 2026-01-11 01:59
| 2026-01-11 01:48
| 2026-01-11 01:43
| 2026-01-11 01:38










































