Tawaran Kerja ke Luar Negeri di Medsos Rawan TPPO, Masyarakat Harus Waspada

2026-01-16 17:30:53
Tawaran Kerja ke Luar Negeri di Medsos Rawan TPPO, Masyarakat Harus Waspada
JAKARTA, - Ketua Ombudsman RI (ORI) Mokhammad Najih mengingatkan bahwa tawaran kerja ke luar negeri melalui media sosial rawan menjerat pekerja migran menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)."Ya, memang sekarang ini dengan kemajuan teknologi, kadangkala masyarakat kita juga tidak sempat untuk menyaring apakah informasi ini benar atau tidak," ujarnya di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat , dikutip dari Antara.Najih menjelaskan, banyaknya kasus perekrutan pekerja migran secara daring menimbulkan keresahan karena informasi di media sosial sangat mempengaruhi masyarakat untuk mudah menerima tawaran kerja ke luar negeri.Baca juga: Jobstreet Ungkap Indonesia Jadi Pusat Penipuan Lowongan Kerja di Asia"Informasi itu seolah-olah real, seolah-olah nyata bisa menjadi alat untuk mempengaruhi masyarakat," katanya.Ia menilai kondisi ini terjadi karena sistem keimigrasian belum optimal dalam mencatat keberangkatan dan kepulangan warga Indonesia yang bekerja sebagai pekerja migran."Keimigrasian itu mestinya bisa mencatat orang-orang yang keluar masuk ke luar negeri yang berpotensi, terutama di daerah-daerah yang berasal dari tempat yang banyak terjadinya perdagangan orang," tuturnya.Najih menyebut Provinsi Jawa Barat sebagai daerah dengan jumlah kasus TPPO terbanyak. Ia menegaskan pentingnya sinergi pemerintah daerah untuk mengawasi dan melindungi warganya yang akan bekerja ke luar negeri.Baca juga: Deepfake dan Penipuan AI Ancam Layanan Kesehatan Berbasis Digital"Pemerintah daerah juga memiliki peran yang tidak kalah pentingnya dalam rangka pencegahan terutama untuk melakukan sosialisasi dan mendidik masyarakat yang akan melakukan kerja-kerja ke luar negeri," ucapnya.Pada kesempatan yang sama, anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menegaskan bahwa pencegahan TPPO melalui rekrutmen daring memerlukan integrasi sistem yang tidak parsial."Kami menemukan memang salah satu persoalan pencegahan TPPO yang belum tuntas adalah soal integrasi sistem," kata Johanes.Menurut dia, integrasi data diperlukan untuk mendorong kerja kolaboratif antar kementerian dan lembaga guna memastikan pembaruan data berlangsung real time dan mendukung perlindungan daring."Integrasi dalam artian bagaimana ada konektivitas antar lembaga terkait sehingga datanya juga real-time," ujarnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Lebih lanjut, Purwadi menyampaikan arahan terkait reformasi birokrasi dari Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan birokrasi harus semakin responsif dan tidak mempersulit masyarakat.Birokrasi juga diminta memiliki komitmen yang kuat terhadap efektivitas alokasi anggaran dan pemberantasan korupsi serta kebocoran anggaran.“Sebab, tanpa integritas, tidak mungkin kita membangun birokrasi yang dipercaya publik,” ungkapnya. Baca juga: Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSNPerlu diketahui, mulai 2023, Kementerian PANRB mendorong pelaksanaan evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Mandiri di sejumlah kementerian/lembaga.Sampai saat ini, penilaian tersebut diperluas pada 19 kementerian/lembaga (K/L) dan lima pemerintah provinsi termasuk Mahkamah Agung (MA).Purwadi juga memberikan apresiasi kepada MA yang telah menunjukkan upaya memperkuat integritas ke tahap yang lebih matang. “Capaian ini merupakan buah dari kerja keras, komitmen dan keteladanan dalam menjaga integritas serta meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat,” katanya.Dia menyampaikan, untuk menjaga keberlanjutan reformasi birokrasi, diperlukan upaya untuk memastikan langkah-langkah ke depan berjalan dengan konsisten, menyeluruh, dan semakin berdampak.Baca juga: Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GNPertama, pembangunan zona integritas harus terus diperluas. Kedua, pemanfaatan digitalisasi proses peradilan perlu ditingkatkan. Ketiga, memperkuat mekanisme pengawasan dan pencegahan korupsi. Keempat, kualitas sumber daya manusia (SDM) peradilan harus terus ditingkatkan secara berkelanjutan serta perlu kolaborasi yang berkelanjutan.Prestasi tersebut bukan hanya untuk keberhasilan administratif, tetapi wujud inspirasi bagi satuan kerja lain untuk terus melakukan perbaikan dan memperkuat budaya kerja yang berkualitas.“Saya berharap, upaya ini menjadi pemicu bagi lahirnya lebih banyak perubahan konkret yang memberi dampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya. Baca juga: Target Penempatan 500.000 PMI pada 2026, Menteri PANRB Siap Dukung Penguatan Kelembagaan Kementerian P2MI

| 2026-01-16 16:55