- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2026 sebesar Rp 3.182.955. Besaran tersebut mengalami kenaikan 6,3 persen dibandingkan UMP Sumbar tahun sebelumnya.Selain UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumbar 2026 untuk dua sektor usaha dengan nilai Rp 3.214.846.Penetapan UMP Sumbar 2026 tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025. Sementara UMSP Sumbar 2026 ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.Baca juga: UMP Aceh 2026 Belum Ditetapkan: Pemprov Fokus Tanggap Darurat, Minta Dispensasi WaktuGubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk tahun 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP kita tetapkan sebesar Rp3,21 juta,” ujar Mahyeldi, Senin , dilansir dari TribunPadang.Mahyeldi menegaskan bahwa ketentuan UMP Sumbar 2026 tidak berlaku bagi pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK).Baca juga: UMP Jakarta 2026 Diumumkan Besok, Pramono Anung: Angkanya Sudah MengerucutSkema pengupahan untuk UMK diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.Sementara itu, UMSP Sumbar 2026 hanya diberlakukan untuk dua sektor usaha tertentu, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, mengatakan bahwa penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi.“Rapat pertama dilaksanakan pada Jumat dan dilanjutkan pada Senin pagi . Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” kata Firdaus.Baca juga: 8 Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2026, Mana yang Tertinggi?Ia menjelaskan, rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dihadiri unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah.Dalam pembahasan tersebut disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan UMP dan UMSP Sumbar 2026.“Penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama,” pungkasnya.Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul "BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen"
(prf/ega)
UMP Sumbar 2026 Resmi Naik 6,3 Persen, Ini Besarannya
2026-01-12 04:27:36
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:49
| 2026-01-12 04:39
| 2026-01-12 04:29
| 2026-01-12 03:46










































