Menhub Bakal Panggil Pemilik PO Cahaya Trans

2026-01-12 00:05:50
Menhub Bakal Panggil Pemilik PO Cahaya Trans
JAKARTA, - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan akan memanggil operator Bus PO Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan maut di ruas simpang susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin dini hari. Dia mengaku telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, untuk melakukan pemanggilan terhadap pemilik PO Bus tersebut. "Kemarin saya minta untuk Dirjen Darat untuk memanggil lagi semua operator, owner-nya, untuk mengingatkan kembali," ujar Dudy saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa .Baca juga: Update: 16 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak SemarangAprillio Akbar Kondisi bangkai bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV pascakecelakaan terparkir di kawasan Gerbang Tol Muktiharjo, Semarang, Jawa Tengah, Senin . Berdasarkan data posko gabungan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 mencatat 16 penumpang meninggal dunia dan 18 penumpang lainnya mengalami luka-luka imbas kecelakaan tunggal bus PO Cahaya Trans rute Jatiasih?Yogyakarta tersebut pada Senin dini hari. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.Ia menuturkan, dalam pemanggilan itu Kemenhub akan menegaskan kembali pentingnya pemenuhan syarat kelaikan kendaraan sebelum dioperasikan.Selain itu, operator juga diminta memastikan kondisi pengemudi dalam keadaan sehat dan layak mengemudikan kendaraan. "Jadi kita ingatkan bahwa tidak hanya kelaikan dari kendaraannya, tapi juga memperhatikan para pengemudi-pengemudinya sehingga mereka tidak bekerja misalnya overtime atau terlalu lelah," kata dia. Sementara terkait penanganan kecelakaan tersebut, Dudy mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan penyebab kecelakaan.Baca juga: Kondisi Sopir Bus PO Cahaya Trans yang Kecelakaan di Exit Tol Krapyak Diungkap Basarnas "Itu kan kita melibatkan KNKT ya untuk melihat (penyebabnya)," kata dia. Sebelumnya, menurut penelurusan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menunjukkan bahwa Bus PO Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV dinyatakan tidak laik jalan. "Telah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP," ungkap Dirjen Hubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan dalam keterangannya, Senin .


(prf/ega)