Tinjau Langsung Lahannya yang Diduga Diserobot, JK: Ini Perampokan Namanya!

2026-01-12 04:11:55
Tinjau Langsung Lahannya yang Diduga Diserobot, JK: Ini Perampokan Namanya!
MAKASSAR, – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), meninjau langsung lahan sengketa di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, Rabu .Lahan seluas 164.151 meter persegi itu kini diklaim oleh perusahaan milik JK, PT Hadji Kalla, serta PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.Dalam video yang beredar, JK tampak hadir mengenakan kemeja putih dan menunjukkan kekesalan atas persoalan hukum yang membelit tanah yang disebutnya telah dibeli sah dari keluarga Kerajaan Gowa.“35 tahun lalu saya sendiri yang beli dan tidak ada (pernah bermasalah). Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD, tidak,” kata JK di hadapan awak media.Baca juga: Jusuf Kalla Marah Lahan 16 Hektar Miliknya di Makassar Diserobot, Tuding Ada Mafia Tanah BermainJK menegaskan lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan sah dan tidak pernah bersengketa.“Jadi itu kebohongan rekayasa macam-macam,” ujarnya.JK juga merespons informasi soal rencana eksekusi lahan oleh GMTD.“Eksekusi kan harus didahului dengan constatering atau pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang camatnya? Kan tidak ada semua,” ucapnya.Ia bahkan menantang pihak tergugat dalam perkara lama yang dijadikan dasar klaim GMTD.“Kalau begini, dia akan mainkan seluruh kota. Dirampok seperti itu. Hadji Kalla saja mau dimain-maini apalagi yang lain,” tegasnya.JK menyebut lahan 16,4 hektar itu memiliki alas hak resmi dari BPN sejak 8 Juli 1996 dan HGB telah diperpanjang hingga 24 September 2036.“Kita kan punya suratnya, ada sertifikatnya, lalu-lalu tiba-tiba dia (GMTD) mengaku-ngaku. Itu perampokan namanya kan?” tandas JK.“Kita ini orang taat hukum. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan dan ketidakbenaran. Dan aparat keadilan berlaku adillah. Jangan dimaini,” sambung dia.Baca juga: Sengketa Lahan, Ratusan Siswa di Bangkalan Telantar hingga Belajar di Teras Rumah WargaDikonfirmasi terpisah, pihak GMTD enggan mengomentari kasus ini.Sehari sebelumnya, Presiden Direktur PT GMTD Ali Said meminta semua pihak menghargai putusan majelis hakim.


(prf/ega)