JAKARTA, - Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga melanggar etik.Pelaporan ini menambah daftar panjang jejak Anwar Usman yang kerap diadukan ke MKMK.Laporan terbaru diajukan advokat Syamsul Jahidin yang juga merupakan penggugat UU Polri dan UU IKN.Pada Rabu , Syamsul melaporkan Anwar Usman ke MKMK karena memberikan dissenting opinion pada putusan UU Polri dan UU IKN.Menurut Syamsul, Anwar kerap menyatakan dissenting opinion pada perkara yang diadukannya.Baca juga: Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK? Padahal, aduan-aduan itu berujung dikabulkan oleh mayoritas hakim konstitusi.“Ketika itu dikabulkan, ada yang dissenting. Dari dua putusan ini yang dissenting itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul saat ditemui di Gedung MK, Rabu .Syamsul mengaku melaporkan Anwar ke MKMK untuk menguji apakah dissenting opinion itu murni berlandaskan hukum atau ada kepentingan tertentu.Saat ini, aduan baru diterima MKMK dan masih diproses secara administrasi.Namun, pada Kamis , Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengaku belum mendapatkan informasi terkait pelaporan Anwar Usman ini.Anwar Usman beberapa kali dilaporkan ke MKMK pada periode tahun 2023-2024.Baca juga: Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 GibranSaat itu, ada beberapa tindakannya yang membuat masyarakat bergejolak.Pada tahun 2023, Anwar selaku Ketua MK disebut mengkondisikan hakim konstitusi lain untuk mengabulkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.Putusan ini menjadi tiket untuk putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju mendampingi Prabowo Subianto.Melalui putusan ini, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
(prf/ega)
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Lagi: Sebelumnya soal Usia Cawapres, Kini UU IKN
2026-01-12 06:57:05
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:56
| 2026-01-12 06:33
| 2026-01-12 06:28
| 2026-01-12 06:15
| 2026-01-12 05:53










































