Soal Hukuman Kebiri Pengasuh Ponpes di Sumenep, Dinkes: Belum Pernah, tapi Kami Siap

2026-01-12 11:44:52
Soal Hukuman Kebiri Pengasuh Ponpes di Sumenep, Dinkes: Belum Pernah, tapi Kami Siap
SUMENEP, - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, merespons vonis kebiri kimia terhadap Sahnan (51), pengasuh pondok pesantren di Kepulauan Kangean, yang menjadi terpidana kasus pencabulan.Kepala Dinkes P2KB Sumenep, Ellya Fardasyah menyebut, selama menjabat dirinya belum pernah menangani pelaksanaan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual."Selama saya jadi kabid, atau kepala puskesmas, belum pernah menangani itu," kaya Elly kepada Kompas.com di Sumenep, Rabu .Baca juga: Eksekusi Kebiri Kimia Pengasuh Ponpes di Sumenep Tunggu Pidana 20 Tahun Bui SelesaiMeski belum pernah menangani kasus serupa, Dinkes P2KB Sumenep menyatakan siap jika sudah ada ketentuan jelas yang mengatur teknis pelaksanaan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual."Kami sesuai prosedur, kalau di Dinkes P2KB Sumenep ada prosedur itu, kami lakukan," tegas Elly.Menurut Ellya, selama ini Dinkes P2KB Sumenep selalu berupaya menjalankan ketentuan yang berlaku dalam proses hukum, termasuk ketika ada permintaan pendampingan atau tindakan medis.Baca juga: Pengasuh Ponpes Sumenep Cabuli Santri Divonis 20 Tahun Plus Kebiri Kimia dan Dipasang Alat PendeteksiElly mencontohkan, pelayanan visum yang diminta oleh aparat penegak hukum dapat dilakukan baik di puskesmas maupun rumah sakit saat dibutuhkan."Karena Dinkes P2KB kan musti mendampingi aparat hukum pasti. Kan begitu," jelas dia."Kami akan taati prosedur. Contoh seperti visum, itu puskesmas bisa. Karena aturannya kan ada begitu," lanjutnya.Intinya, jika pelaksanaan kebiri kimia menjadi tanggung jawab Dinkes P2KB Sumenep, maka pihaknya akan menjalankan tugas sesuai aturan dan mekanisme yang ditetapkan.Meski demikian, Dinkes P2KB Sumenep menyatakan perlu mempelajari regulasi teknis sebelum pelaksanaan hukuman dilakukan karena belum pernah ada kasus serupa di Sumenep.Di samping itu, jika eksekusi kebiri kimia diwajibkan, kemungkinan pelaksanaannya akan dilakukan di rumah sakit karena ketersediaan tenaga medis lebih lengkap.Kemungkinan pelibatan dokter forensik atau dokter yang berwenang dalam bidang hukum juga masih akan dipelajari jika hukuman kebiri kimia benar-benar harus dijalankan.Namun hingga kini, dinas belum mengetahui apakah pelaksana teknis nantinya merupakan rumah sakit umum daerah atau rumah sakit milik Aparat Penegak Hukum.Elly juga menegaskan, pihaknya belum memahami secara detail aturan teknis mengenai prosedur kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual.


(prf/ega)