Cita-cita Kakorlantas, Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan Semudah Membeli Pulsa

2026-01-14 08:53:51
Cita-cita Kakorlantas, Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan Semudah Membeli Pulsa
JAKARTA, - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Agus Suryonugroho menginginkan pelayanan pajak kendaraan bermotor semakin memudahkan masyarakat.Agus mengungkapkan keinginannya agar ke depannya proses membayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara virtual semudah membeli pulsa."Jadi saya bermimpi membayar pajak itu semudah membeli pulsa, Pak, jadi masyarakat tidak dibingungkan," kata Agus dalam rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis .Menurutnya, Korlantas kini mulai menjajaki upaya revitalisasi pelayanan publik.Ia menegaskan kepada jajaran kepolisian daerah (polda) agar semakin menggencarkan pemanfaatan platform digital.Baca juga: Komisi III Singgung Kakorlantas Harus Bintang 3, Polantas Tepuk Tangan Riuh"Mohon izin, Pak, jadi kami sudah tegas kepada polda jajaran bahwa satpas samsat itu mengedepankan revitalisasi sinyal, bagaimana membayar pajak menggunakan platform sinyal. Belum banyak, tetapi sudah kita revitalisasi," ungkap dia.Menurut dia, Direktorat Regident Korlantas Polri sudah menyusun soal persyaratan formal pembayaran pajak bermotor tersebut."Syarat-syarat formilnya sudah kita rumuskan, Pak, di Regident. Jadi tidak harus membawa BPKB, terutama pada saat 5 tahun, boleh bawa BPKB," paparnya.Selain itu, Agus juga ingin proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dipermudah atau dibuat secara digital tanpa pertemuan.Hanya saja, terkait SIM ini masih perlu kajian karena ada faktor kompetensi pengemudi yang juga harus dinilai.Baca juga: Momen Polantas Rapat Bareng DPR, Kompak Pakai Rompi Hijau Stabilo"Termasuk juga SIM. SIM juga demikian menggunakan sinyal sinar. Jadi tidak ada pertemuan. Biarpun SIM ini menjadi catatan penting karena kompetensi SIM ini sangat berpengaruh kepada pengemudi yang berselamatkan. Jadi kompetensi ini penting sekali," jelasnya."Jadi aspek-aspek yang memang baik, itu aspek praktik dan teori ini harus dilalui karena untuk mengendarai kendaraan," sambungnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Secara medis, luka dapat dibedakan berdasarkan seberapa dalam jaringan tubuh yang rusak.Luka superfisial adalah jenis luka yang hanya mengenai sebagian lapisan kulit, seperti goresan atau lecet. Luka jenis ini biasanya tidak terlalu dalam dan dapat sembuh dalam waktu cepat.“Luka superfisial itu yang terputus kontinuitasnya hanya sebagian lapisan kulit,” kata dr. Heri.Berbeda dengan luka superfisial, luka dalam biasanya menembus lapisan kulit hingga mengenai jaringan otot, bahkan tulang. Kondisi ini dapat menyebabkan perdarahan dan risiko infeksi yang lebih tinggi.Umumnya, luka dalam memerlukan penanganan medis segera karena proses penyembuhannya lebih kompleks dibanding luka ringan.“Kalau dia luka dalam, itu tembus dari kulit bisa sampai ke otot. Bahkan kalau traumanya berat, bisa sampai ke tulang,” lanjut dr. Heri.Baca juga: SHUTTERSTOCK/NONGASIMO Beda jenis luka, beda penyebab dan cara penyembuhannya. Memahami jenis luka penting agar penanganannya tepat, simak penjelasan dokter.Selain dari kedalamannya, luka juga dapat dikategorikan berdasarkan waktu penyembuhannya menjadi luka akut dan kronis.Menurut dr. Heri, luka akut adalah luka yang sembuh melalui proses alami tubuh dan biasanya pulih dalam waktu beberapa minggu.“Luka juga bisa diklasifikasikan menurut waktu sembuhnya, itu menjadi luka yang akut dan luka yang kronis,” ucap dr. Heri.“Luka yang akut itu adalah luka yang sembuh dengan proses alamiah, yang seharusnya dia bisa sembuh sekitar empat sampai delapan minggu,” tambahnya.Ketika penyembuhan tidak berjalan semestinya, kategori luka bisa berubah menjadi luka kronis, artinya luka yang mengalami proses sembuh lebih lama.“Kalau proses sembuhnya mengalami gangguan, dia akan menjadi suatu luka yang kronis, yang bisa sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, sampai bertahun-tahun,” ujar dr. Heri.Faktor yang bisa menyebabkan luka menjadi kronis antara lain infeksi, kekebalan tubuh, hingga penyakit penyerta seperti diabetes.

| 2026-01-14 08:49