Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-01-12 11:36:21
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 10:33
| 2026-01-12 10:15
| 2026-01-12 09:31










































