Prabowo Perintahkan Kapolda Sulsel Selidiki Ulang Kasus 2 Guru Dipidana karena Bantu Honorer

2026-01-11 14:59:03
Prabowo Perintahkan Kapolda Sulsel Selidiki Ulang Kasus 2 Guru Dipidana karena Bantu Honorer
MAKASSAR, – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki ulang proses hukum kasus dua guru asal Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.Kedua guru itu sempat dijerat pidana karena pungutan komite sekolah Rp 20.000 per orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tidak digaji.Keduanya juga dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN), sebelum akhirnya direhabilitasi oleh Presiden Prabowo.Baca juga: Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu HonorerKapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Presiden Prabowo menaruh perhatian atas kasus yang menjerat kedua guru tersebut.“Bapak Presiden memerintahkan kami dari aparat penegak hukum, jangan sampai tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini akan kami laksanakan sesuai asas yang bisa diterima masyarakat,” kata Djuhandhani, Kamis .Atas perintah Prabowo tersebut, Polda Sulsel telah menurunkan tim khusus dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta pengawasan penyidikan (Wasidik).“Saya mengambil langkah, kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri dan Bid Propam Polda Sulsel. Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini,” ujar Djuhandhani, Baca juga: Cerita Guru Abdul Muis, dari Makan Bakso hingga Dapat Rehabilitasi oleh Presiden PrabowoIa menuturkan, penyelidikan juga dilakukan bersama Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri untuk memastikan apakah ada pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut.“Kami sudah berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri, dalam hal ini Biro Wasidik, untuk mendapatkan asistensi sejauh mana penanganan dulu dilaksanakan, apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika oleh penyidik,” jelasnya.Kasus Rasnal dan Abdul Muis bermula dari laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan korupsi atas pungutan Rp 20.000 dari orangtua siswa.Padahal, dana tersebut merupakan sumbangan sukarela untuk membayar guru honorer yang tidak menerima gaji selama sepuluh bulan.MUH. AMRAN AMIR Rasnal dan Abdul Muis, dua guru di Luwu Utara, Sulawesi selatan yang di PTDH karena memperjuangkan hak honorer melalui sumbangan dana komite sekolah, Selasa Sebelumnya, Rasnal sempat memaparkan kejanggalan dalam penanganan kasusnya saat rapat dengar pendapat bersama DPRD Sulsel.Ia menilai proses hukum di Polres Luwu Utara sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan penuh keanehan.“Penyelidikan awal itu ditentukan empat orang terlapor termasuk saya, kepala sekolah, ketua komite, sekretaris komite, dan bendahara. Tapi saat penyidikan, hanya kepala sekolah dan bendahara komite yang jadi tersangka,” kata Rasnal.Baca juga: Dua Guru yang Dipecat karena Bantu Honorer Direhabilitasi, PGRI Luwu Utara: Terimakasih Pak PrabowoIa menilai keputusan tersebut janggal karena pihak yang mengelola uang justru tidak ikut dijerat.“Yang sekretaris dan ketua komite tidak tahu kenapa tidak ditetapkan tersangka, padahal dia yang kelola uang. Itu anehnya polisi,” ujarnya.Rasnal juga menyebut, polisi sempat menggandeng Inspektorat Luwu Utara untuk pemeriksaan lanjutan, padahal ia adalah pegawai provinsi yang seharusnya diperiksa oleh inspektorat provinsi.“Pertanyaannya persis sama dengan BAP polisi. Saat saya tanya, mereka jawab memang menyalin pertanyaan polisi. Di situ saya sudah tidak nyaman,” ungkapnya.


(prf/ega)