- Masyarakat bisa mendaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) 2025.Dalam hal ini, masyarakat mengusulkan diri sendiri maupun orang lain yang dinilai layak mendapat bantuan namun belum terdaftar sebagai penerima BLT Kesra 2025.Terdapat dua cara daftar BLT Kesra 2025, yakni secara online melalui aplikasi Cek Bansos dan secara offline melalui kantor desa/kelurahan setempat.Baca juga: BLT Kesra Rp 900.000 Cair: Ini 4 Kelompok yang Berhak Menerima Dana dari PemerintahBLT Kesra merupakan bantuan sosial yang diberikan secara tunai sebesar Rp 900.000 untuk periode Oktober-Desember 2025 kepada seseorang yang masuk kategori desil 1-4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).Desil adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan dari yang paling miskin sampai yang paling sejahtera.Adapun maksud dari desil 1-4 sebagai target penerima BLT Kesra 2025 yakni:Baca juga: Link Cek BLT Kesra 2025, Begini Cara Mengetahui Nama Anda TerdaftarSebagai catatan, daftar BLT Kesra 2025 dengan mekanisme usulan melalui aplikasi Cek Bansos di atas tidak otomatis membuat masyarakat menjadi penerima.Pasalnya, Kemensos akan melakukan verifikasi data melalui dinas sosial setempat.Jika disetujui, masyarakat akan menerima bansos sesuai dengan ketentuan program yang dipilih.Baca juga: BLT Kesra Berapa Kali Cair? Ini Penjelasan dan Cara Cek PenerimanyaPendaftaran offline biasanya membutuhkan waktu lebih lama karena melalui proses verifikasi dan validasi berlapis.Baca juga: Cara Daftar BLT Kesra 2025 Online lewat HP, Berikut Langkah-langkahnyaMasyarakat bisa mengecek status penerima BLT Kesra 2025 melalui situs resmi Kemensos, dengan cara berikut ini:Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar BLT Kesra 2025 Online dan Offline, Cukup Pakai KTP dan KK, Dapat Bansos Rp 900 Ribu"
(prf/ega)
Cara Daftar BLT Kesra 2025 Secara Online dan Offline
2026-01-12 03:20:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:14
| 2026-01-12 02:53
| 2026-01-12 01:56
| 2026-01-12 01:32
| 2026-01-12 01:09










































