Baterai Lithium yang Terbakar Tak Bisa Dipadamkan dengan Air

2026-02-05 12:58:46
Baterai Lithium yang Terbakar Tak Bisa Dipadamkan dengan Air
JAKARTA, - Kebakaran hebat di kantor Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa mengingatkan kembali bahwa baterai lithium yang terbakar tidak bisa dipadamkan dengan air atau APAR biasa. Keterangan sejumlah saksi menunjukkan api berasal dari baterai drone yang terbakar di lantai satu dan dengan cepat menjalar ke seluruh bangunan.Karakter kimiawi baterai lithium membuat reaksi api justru membesar ketika terkena air, sehingga mempersulit proses pemadaman.Baterai yang terbuat dari lithium, seperti baterai drone, di dalamnya terdapat susunan sel-sel yang menjadi dasar penyimpanan energi.Baterai lithium, seperti lithium-Ion (Li-ion) atau Lithium-Polymer (LiPo), juga digunakan di perangkat elektronik lainnya, seperti smartphone, laptop, tablet, kamera digital, dan lainnya.Baca juga: Mengapa Dampak Kebakaran Gedung Terra Drone Begitu Besar? Ini Penjelasan PolisiBaterai lithium sangat rentan terhadap suhu rendah maupun tinggi. Karakter reaksi kimia lithium membuat penyiram air justru memicu reaksi lebih besar.Ketua Komite UAV Drone FASI, Marsma TNI (Purn) Agung Sasongko Jati, menjelaskan bahwa untuk mengatasi baterai lithium yang terbakar harus menggunakan fire extinguisher kelas D, tidak bisa gunakan APAR biasa. Jika tidak ada, maka penanganan pertama adalah dengan menimbun baterai menggunakan pasir untuk memotong supply oksigen terhadap nyalanya api.“Disiapkan pemadam kebakaran yang bisa memadamkan lithium, fire extinguisher kelas D. Tidak bisa menggunakan APAR seperti pada umumnya. Jadi tidak bisa pakai air karena air akan membuat reaksi lebih besar, atau pakai pasir untuk menimbun baterai yang terbakar juga memotong supply oksigen dan memutus panas, atau pasir dan kain basah tebal,” kata Agung, saat dihubungi Kompas.com, Rabu .Baca juga: Manajemen Terra Drone: Kami Sewa Gedung 2 Tahun, Ada Lift dan TanggaAgung menjelaskan bahwa baterai lithium sangat rentan terhadap kondisi penyimpanan yang tidak tepat, khususnya suhu.“Baterai tidak boleh disimpan pada suhu yang tinggi. Ruang yang ideal itu suhunya antara 18 celsius sampai 25 celsius. Juga tidak boleh dijemur di bawah sinar matahari,” kata Agung.Kondisi daya baterai juga mempengaruhi keamanan penyimpanan.“Baterai tidak boleh disimpan dalam kondisi penuh di atas 4.2 volt, karena bisa mempercepat degradasi dan bisa menggembung. Juga tidak boleh disimpan dalam kondisi kosong di bawah 3.5 volt karena sel bisa rusak,” kata Agung.Baca juga: Kesaksian Korban Selamat dari Kebakaran Gedung Terra DroneAgung menegaskan bahwa penyimpanan baterai sebaiknya menggunakan lipo bag (kantong khusus tahan api) atau kotak metal untuk meminimalkan risiko ledakan.Sistem ventilasi udara diperlukan untuk menjaga suhu ruangan serta menyediakan jalur pembuangan asap dalam keadaan darurat.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 11:18