SERANG, - Wadison Pasaribu, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya, Petri Sihombing, divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.Hakim ketua Mohamad Ichwanudin menyatakan, Wadison terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan pasal 340 KUHPidana."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 19 tahun," kata Ichwanudin saat membacakan amar putusan pada Selasa .Hakim anggota Bony Daniel menambahkan, pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa adalah karena perbuatannya yang telah membunuh seorang ibu dari anak-anaknya secara sadis.Baca juga: Habisi Nyawa Istri demi Selingkuhan, Wadison Pasaribu Dituntut 16 Tahun PenjaraTerdakwa dengan sengaja menunggu waktu dan mengatur momen penemuan dirinya dalam karung agar ditemukan dan disaksikan langsung oleh anak-anaknya yang masih kecil."Membiarkan anak-anaknya melihat ayah mereka dalam kondisi terikat dan ibu mereka tewas, semata-mata untuk meyakinkan publik terhadap alih skenarionya," ujar Bony.Ia menegaskan, tindakan tersebut dapat merusak struktur mental anak yang seharusnya dilindungi, menjadikannya obyek manipulasi demi keselamatan dirinya sendiri.Perbuatan yang dilakukan di lingkungan perumahan padat penduduk ini juga menciptakan teror sosial dan ketakutan kolektif yang tidak beralasan bagi warga sekitar."Terdapat manipulasi rasa empati para tetangga yang datang menolong dengan niat tulus, namun ternyata ketulusan tersebut dikhianati oleh terdakwa," tambahnya.Tindakan ini, menurut hakim, secara filosofis telah merusak modal sosial di tengah masyarakat.Baca juga: Pengakuan Wadison Pasaribu Rekayasa Pembunuhan Istri Jadi PerampokanPerbuatan terdakwa berpotensi membuat masyarakat skeptis untuk menolong orang lain yang benar-benar membutuhkan bantuan karena takut tertipu."Terdakwa telah mencederai nilai gotong royong dan kepentingan sosial dengan kebohongan yang dirancang untuk menutupi kejahatannya," sebut dia.Hakim juga menyoroti bahwa rumah tangga seharusnya menjadi tempat berlindung paling aman bagi setiap individu dari ancaman dunia luar.Namun, terdakwa telah mengubah ruang paling privat, yakni kamar tidur, menjadi tempat eksekusi."Korban tidur di tempat ia merasa paling aman oleh orang yang paling dipercayai sesaat setelah melakukan hubungan paling intim," ucap dia.
(prf/ega)
Habisi Nyawa Istri demi Selingkuhan, Wadison Pasaribu Divonis 19 Tahun Penjara
2026-01-12 02:19:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:11
| 2026-01-12 02:02
| 2026-01-12 01:46
| 2026-01-12 01:12
| 2026-01-12 00:29










































