Polisi Tangkap Jukir yang Tukar Uang Pelanggan dengan Uang Mainan di Tambora

2026-01-13 07:19:46
Polisi Tangkap Jukir yang Tukar Uang Pelanggan dengan Uang Mainan di Tambora
JAKARTA, — Petugas Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap dua orang juru parkir (jukir) liar yang diduga menipu pengendara motor dengan modus menukar uang asli dengan uang mainan.Kedua pelaku yang berinisial SN (36) dan AS (28) ditangkap tak lama setelah video perdebatan mereka dengan korban di depan Puskesmas Tambora, Krendang, Jakarta Barat, beredar luas di media sosial."Benar, terkait peristiwa tersebut kami telah mengamankan dua orang jukir liar. Keduanya kami amankan di wilayah Tambora kurang dari 1x24 jam," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara dalam keterangan tertulis, Selasa .Baca juga: Tukang Parkir di Tambora Tipu Warga, Tukar Rp 100.000 dengan Uang MainanPeristiwa ini bermula pada Senin , saat korban baru saja keluar dari klinik di wilayah Krendang dan mengeluarkan sepeda motornya.Korban menyerahkan uang pecahan Rp 100.000 untuk membayar parkir kepada pelaku.Namun, terjadi keributan karena uang tersebut diduga ditukar atau dikembalikan dalam bentuk uang mainan oleh para pelaku.Terkait insiden ini, Sudrajat menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami motif para pelaku.Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta bahwa salah satu pelaku ternyata buta huruf, sehingga muncul dugaan awal adanya kesalahpahaman saat memberikan kembalian."Dari keterangan awal, peristiwa tersebut diduga merupakan kesalahpahaman. Salah satu jukir diketahui tidak dapat membaca dan menulis, sehingga diduga salah memberikan uang kembalian berupa uang mainan," jelas Sudrajat.Meski demikian, Sudrajat menyebut pihaknya tidak serta-merta mempercayai keterangan tersebut dan masih menelusuri dari mana pelaku mendapatkan uang mainan yang sangat mirip dengan uang asli tersebut.Baca juga: Aksi Surya Insomnia Tambal Jalan di Serpong Tak Disadari Warga, Jukir Baru Tahu setelah Viral"Untuk asal-usul uang mainan tersebut masih kami dalami. Kami juga masih mencari keberadaan uang mainan itu didapatkan dari mana," ucap dia.Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tambora. Polisi juga telah memanggil korban untuk dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyelidikan."Pihak kepolisian juga telah memanggil korban guna dimintai keterangan lebih lanjut untuk melengkapi proses penyelidikan," kata Sudrajat.Atas kejadian ini, Polsek Tambora mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat bertransaksi di jalanan dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 05:27