Andil Kebijakan Politik di Balik Bencana di Sumatera

2026-01-12 05:33:20
Andil Kebijakan Politik di Balik Bencana di Sumatera
AKHIR November 2025, banjir dan longsor menerjang tiga provinsi di Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ini bencana dalam skala terbesar di Sumatera dalam satu dekade terakhir.Bencana ini berdampak pada lebih dari 40 kabupaten/kota di tiga provinsi di Sumatera.Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 8 Desember 2025, jumlah korban meninggal sudah mencapai 961 orang, sebanyak 293 orang dinyatakan hilang, lebih dari 1 juta orang mengungsi, dan 3,3 juta orang terdampak.Siklon senyar, yang menumpahkan hujan ekstrem antara 300–411 mm/hari, menghantam sejumlah negara Asia, seperti Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Dari tiga negara itu, Indonesia memiliki jumlah korban terbanyak.Di Malaysia, jumlah korban hanya tiga orang. Sementara Thailand, yang berdampak pada 20 Provinsi dan 3,6 juta jiwa, banjir dan longsor menewaskan 267 orang.Ironisnya, meskipun jumlah korban cukup besar dan taksiran kerugian ekonomi mencapai Rp 68,67 triliun (Celios, 2025), hampir tidak ada suara yang berani bertanya: mengapa siklon sesar berdampak sangat parah di Indonesia?Baca juga: Endipat Wijaya Vs Ferry Irwandi: Membangun Kolaborasi, Bukan KompetisiSejak awal, kita disuguhi kesimpulan bahwa banjir dan longsor di Sumatera merupakan bencana alam. Kata itu meluncur begitu mudah dari bibir pejabat, dari tajuk berita, dan dari laporan resmi.Kesimpulan itu menyingkirkan kesalahan manusia, seolah kematian dan kerusakan akibat banjir dan longsor sebagai takdir tak terhindarkan.Lantaran kesimpulan yang menyesatkan itu, para pejabat leluasa berkerumun di lokasi bencana, menebar gestur iba di depan kamera, merangkai panggung simpati yang lebih mirip sandiwara politik ketimbang kepedulian nyata. Seolah-olah mereka dan kebijakan politiknya tak punya andil dalam bencana di Sumatera.Semua fenomena geofisik dan meteorologis, seperti hujan deras, gempa bumi, letusan gunung, dan badai tropis, hanyalah ancaman (hazard). Ia adalah denyut alam yang tak bisa dicegah.Namun, semua fenomena itu bisa menjelma menjadi bencana manakala aktivitas manusia dan infrastruktur fisik menempatkan diri di jalur ancaman (hazard).Misalnya, ketika kota tumbuh di bantaran sungai, rumah dibangun di lereng tanpa fondasi, kebijakan tata-kota amburadul, dan hutan ditebang tanpa kendali.James O'Keefe dkk. (1976) adalah ahli pertama yang mengkritik penggunaan istilah bencana alam. Menurut mereka, istilah itu membawa dua konsekuensi.Pertama, cara pandang fatalistik yang menganggap ancaman (hazard) sebagai sesuatu yang tak terhindarkan (takdir), sehingga menyingkirkan kesalahan manusia.Kedua, mengaburkan akar masalah, seperti kemiskinan, ketimpangan, dan politik pembangunan yang abai lingkungan, sebagai penyebab kerentanan bencana (vulnerability).


(prf/ega)