BANDUNG, - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Pemerintah Kota Bandung mengantisipasi potensi kemacetan selama libur panjang Natal dan Tahun Baru 2026. Salah satu opsi yang disampaikan ialah meliburkan sementara operasional angkutan kota (angkot).Menanggapi wacana tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Dhani Gumelar mengatakan, kebijakan meliburkan angkot dengan skema kompensasi paling memungkinkan diterapkan pada masa libur Idul Fitri atau Lebaran 2026.Baca juga: Antisipasi Macet Nataru, Dedi Mulyadi Usul Angkot Bandung DiliburkanMenurut Dhani, saat ini pemberian kompensasi bagi sopir angkot dan angkutan sejenis masih difokuskan di wilayah dengan akses pariwisata yang memiliki tingkat kepadatan tinggi."Itu karena kebijakannya masih akan diterapkan pada saat Lebaran tahun depan karena saat ini untuk pembagian kompensasi difokuskan di jalur wisata cukup padat seperti Puncak, Kabupaten Bogor, dan Garut," ujar Dhani saat dihubungi, Senin .Jika kebijakan tersebut diterapkan, peliburan angkot tidak akan diberlakukan secara menyeluruh. Baca juga: Tekan Kemacetan, Operasional Angkot di Puncak DihentikanMenurut dia, hanya angkot yang melayani jalur tertentu dengan tingkat kepadatan tinggi yang akan disesuaikan operasionalnya.Pasalnya, angkutan kota di Bandung masih dibutuhkan untuk menunjang aktivitas harian warga."Ada yang tidak mungkin dihentikan karena layanan kepada masyarakat di klaster khusus ada kepadatan akses pariwisata misalkan, saya berasumsi ke arah Ciwidey padat sekali mungkin ada pengalihan dari rute angkotnya untuk sementara atau memang dihentikan dulu," tutur Dhani.Baca juga: Angkot Jalur Puncak Diliburkan Selama Nataru, Sopir Dapat Kompensasi Rp 200.000 per HariSebelumnya, Dishub Jawa Barat memprediksi jumlah pergerakan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2026 di wilayah Jawa Barat mencapai sekitar 21 juta orang, baik untuk perjalanan dalam kota maupun antarkota.Untuk mengantisipasi potensi kemacetan, terutama di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, serta sejumlah titik rawan lainnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menerapkan skema kompensasi seperti yang dilakukan saat Lebaran 2025.Baca juga: Libur Nataru, Sopir Angkot di Puncak Dapat Kompensasi Rp800.000Melalui skema tersebut, kompensasi sebesar Rp 200.000 per hari diberikan kepada pemilik, sopir, dan sopir cadangan angkutan kota di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, serta sebagian wilayah Cianjur.Selain itu, kompensasi juga diberikan kepada pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon dengan total penerima kompensasi tercatat sebanyak 4.711 orang.
(prf/ega)
Usulan Dedi Mulyadi Soal Liburkan Angkot Saat Nataru, Dishub Jabar: Lebih Memungkinkan Saat Lebaran
2026-01-11 23:08:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:17
| 2026-01-11 22:24
| 2026-01-11 21:41
| 2026-01-11 21:01










































