— Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kerja Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu di Jayasabha, Denpasar, Jumat .Pertemuan tersebut membahas penguatan tata kelola investasi, penertiban penanaman modal asing (PMA), serta percepatan konsolidasi pusat dan daerah dalam pelayanan perizinan.Wamen Todotua menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara masuknya modal asing dan kontribusinya bagi daerah.“Kita harus menyeimbangkan sekaligus menertibkan para pemodal asing agar tidak hanya berbisnis, tetapi juga memberi kontribusi nyata untuk daerah dan negara,” ujarnya sebagaimana dikutip dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu .Baca juga: Menteri Bappenas Dukung Penuh Visi Pembangunan Bali Berkelanjutan Gubernur KosterPada kesempatan itu, Todotua menyampaikan rencana pembukaan desk khusus pelayanan perizinan untuk Bali. Fasilitas ini ditujukan untuk mempercepat koordinasi penerbitan izin serta menertibkan perizinan yang selama ini masih menyisakan permasalahan teknis di lapangan.“Konsolidasi pusat dan daerah harus cepat. Perizinan berisiko, termasuk yang melalui platform Online Single Submission (OSS), harus lebih terarah, terukur, dan dipercepat,” katanya.Todotua juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Badung menjadi penyumbang realisasi investasi terbesar di Bali dengan pertumbuhan PMA mencapai 102 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Investor terbesar berasal dari Singapura, disusul Rusia, Australia, Prancis, dan Hongkong.Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Perkuat Infrastruktur Pendidikan, Pemprov Bali Siapkan Anggaran Rp 200 JutaIa menambahkan, pemerintah pusat juga telah mencabut ratusan izin investor yang merugikan UMKM ataupun melanggar kearifan lokal.“Pusat dan daerah tidak boleh jalan sendiri-sendiri. Perlindungan bagi usaha lokal harus menjadi prioritas,” tegasnya.Gubernur Wayan Koster menyambut baik langkah BKPM dan menegaskan bahwa Bali membutuhkan pengendalian ketat terhadap arus investasi. Ia menyoroti sejumlah izin yang masuk melalui OSS, tetapi tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.“Ada yang memakan usaha kerakyatan, seperti rental dan penginapan. Tidak benar misalnya kalau pemilik rental motor adalah orang asing,” ujarnya.Baca juga: Tutup DBFW 2025 Sesi 1, Dekranasda Bali Komitmen Perkuat Kapasitas Desainer hingga UMKM LokalKoster juga menyoroti praktik manipulasi kapasitas restoran dan usaha pariwisata lainnya.“Dalam izin tertulis kapasitas sekian kursi, tetapi di lapangan jauh lebih banyak. Kami sudah mengevaluasi. Ada regulasi baru, dan kini penerapannya harus benar-benar terkendali,” katanya.Ia kemudian menegaskan tiga fokus pengendalian investasi di Bali. Pertama, seluruh investasi harus bernilai di atas Rp 10 miliar agar manfaatnya benar-benar signifikan.Kedua, sektor UMKM harus dilindungi dari masuknya investasi besar yang berpotensi mematikan usaha rakyat. Ketiga, penggunaan lahan produktif, terutama sawah, harus dilarang untuk kebutuhan investasi.“Alih fungsi lahan di Bali sudah tinggi. Kalau dibiarkan, dalam 10 tahun ekosistem akan rusak dan sumber pangan terancam. Ini akan kami perketat,” tegasnya.Baca juga: Wujud Empati untuk Korban Banjir, Pegawai Pemprov Bali Galang Donasi Sukarela
(prf/ega)
Wamen Investasi dan Gubernur Koster Bahas Penertiban PMA dan Penguatan Layanan Perizinan
2026-01-12 03:58:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:59
| 2026-01-12 03:40
| 2026-01-12 03:28
| 2026-01-12 02:48
| 2026-01-12 02:20










































