JAKARTA, - Vonis 4,5 tahun penjara bagi eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, membuka memori publik atas kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.Ira dan Tom Lembong sama-sama dihukum penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi, meski mereka tidak menerima keuntungan sedikitpun dari tindakan korupsi yang dituduhkan kepada keduanya.Hakim memvonis Ira dan Tom Lembong melakukan korupsi karena kebijakannya menguntungkan pihak lain. Ira dinilai menguntungkan PT Jembatan Nusantara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP, sedangkan Tom Lembong menguntungkan pengusaha-pengusaha gula dengan meneken izin impor gula kristal mentah.Baca juga: Ira Puspadewi Menanti Dibebaskan… Setelah divonis, keduannya pun punya nasib sama, sama-sama mendapatkan hak istimewa dari Presiden Prabowo Subianto berupa rehabilitasi dan abolisi.Namun, apakah 'pengampunan' itu cukup menjadi garansi bagi pejabat publik agar tak khawatir dipidana karena kebijakan yang mereka buat?Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi impor gula.Vonis ini menjadi janggal karena hakim menyatakan Tom Lembong tidak menikmati keuntungan dari kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya."Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata hakim Alfis Setiawan saat membacakan hal-hal meringankan bagi Tom Lembong.Baca juga: Tinta Politik di Atas Palu Hakim: Membedah Vonis Tom LembongAlasan utama majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.Kebijiakan Tom Lembong membuka keran impor gula kristal mentah (GKM) dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perdagangan di mana persetujuan impor semestinya diputuskan lewat rapat koordinasi.“Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula kristal putih (GKP) 2016 sampai semester 1 2017 sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor,” kata hakim Purwanto dalam sidang vonis Tom Lembong.Hakim juga menilai, kebijakan impor GKM itu juga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 yang mengatur impor gula.Majelis hakim lalu menyimpulkan, perbuatan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor GKM itu dilakukan secara melawan hukum.Baca juga: Vonis Tom Lembong: 4,5 Tahun Bui meski Tak Nikmati Hasil KorupsiMajelis hakim juga menyatakan kebijakan Tom Lembong tersebut merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194 miliar.
(prf/ega)
Tom Lembong, Ira Puspadewi, dan Risiko Pejabat Dipidana gara-gara Kebijakan
2026-01-12 09:10:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 10:07
| 2026-01-12 09:34
| 2026-01-12 08:59
| 2026-01-12 08:21










































