Pakar: Kejagung Bidik Unsur Melawan Hukum di Kasus Nadiem, Bukan Sekadar Laptop

2026-01-13 08:57:52
Pakar: Kejagung Bidik Unsur Melawan Hukum di Kasus Nadiem, Bukan Sekadar Laptop
Jakarta - Pakar hukum Suparji Achmad menegaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya fokus pada dugaan ketidaksesuaian laptop Chromebook dalam pengadaan Kemendikbudristek, tetapi membidik unsur pidana yang lebih luas dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.Menurut Suparji, penyidik Kejagung dipastikan telah mengantongi alat bukti kuat sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan."Ini pasti sudah diperhitungkan semua saat proses penyelidikan dan penyidikan, hingga mereka berani melimpahkan ke pengadilan negeri," ujar Suparji, Minggu, 7 November 2025.AdvertisementIa menegaskan bahwa fokus Kejagung adalah membuktikan unsur melawan hukum, memperkaya pihak lain atau korporasi, merugikan keuangan negara, hingga penyalahgunaan wewenang."Jadi tidak hanya barang (laptop Chromebook) tidak sesuai dengan kriteria sebelumnya," ucapnya.Hari ini, Kejaksaan dijadwalkan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Nadiem Makarim dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Proses ini menandai dimulainya proses persidangan.   


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 07:22