- Presiden Sri Lanka, Anura Kumara Dissanayake, mengumumkan status darurat nasional setelah negara ini dilanda banjir hebat pada Sabtu .Status darurat nasional ini ditetapkan setelah lebih dari 330 orang tewas akibat bencana banjir bandang di Sri Lanka.Lantas, apa pertimbangan pemerintah Sri Lanka menetapkan banjir ini sebagai darurat nasional?Presiden Dissanayake menyatakan bahwa kerusakan yang diakibatkan oleh banjir dan tanah longsor begitu parah, sehingga membutuhkan biaya yang sangat besar untuk proses rekonstruksi."Bencana alam (ini) paling menantang dalam sejarah negara Sri Lanka," ucapnya, dikutip dari BBC.Lebih dari 330 orang dilaporkan tewas, dan 200 orang masih hilang akibat bencana tersebut.Selain itu, sekitar 200.000 rumah hancur, menyebabkan lebih dari 108.000 orang mengungsi ke tempat penampungan sementara.Banyak wilayah yang terisolasi, dengan hampir sepertiga dari Sri Lanka tidak memiliki pasokan listrik dan air bersih saat pengumuman keadaan darurat.Menurut laporan dari Pusat Manajemen Bencana (DMC), banjir dahsyat ini disebabkan oleh hujan deras yang turun sepanjang minggu sebelumnya.Hujan lebat yang terjadi dipicu oleh Siklon Ditwah yang melanda pantai timur Sri Lanka, menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah, terutama di bagian tengah negara."Meskipun siklon telah meninggalkan kita, hujan lebat di hulu kini membanjiri daerah dataran rendah di sepanjang tepian Sungai Kelani," kata pejabat DMC, seperti dilansir oleh Al Jazeera.Wilayah yang paling terdampak adalah Kandy dan Badulla, yang melaporkan kerusakan parah dan akses yang terputus.Baca juga: Kian Banyak Suara Minta Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Banjir SumateraSelain menelan banyak korban jiwa, bencana ini juga memicu kebutuhan medis yang mendesak.Persediaan kantong darah semakin menipis, dan segera setelah pengumuman keadaan darurat, Presiden Dissanayake meminta bantuan internasional.India, Pakistan, dan Jepang segera merespons dengan mengirimkan bantuan berupa pasokan darurat menggunakan helikopter penyelamat.
(prf/ega)
Sri Lanka Tetapkan Banjir Jadi Darurat Bencana Nasional, Apa Pertimbangannya?
2026-01-12 03:27:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:17
| 2026-01-12 04:13
| 2026-01-12 04:00
| 2026-01-12 03:49
| 2026-01-12 02:04










































