Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Jaksel Mengaku Bersalah dan Minta Maaf Terima Suap

2026-01-12 03:41:53
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Jaksel Mengaku Bersalah dan Minta Maaf Terima Suap
JAKARTA, - Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta maaf dan menyesal karena telah menerima suap dalam kasus penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).“Saya sadar bahwa apa yang saya lakukan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Dan, saya mengaku bersalah dan sangat menyesal,” kata Arif, saat membacakan pleidoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu .Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Arif terus mengucapkan permintaan maaf karena telah menerima suap.Terhitung, ia telah mengucapkan permintaan maaf hingga tujuh kali.Baca juga: Eks Wakil Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim CPOArif mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, terutama karena perbuatannya telah mencoreng nama baik para hakim dan Mahkamah Agung.“Sebagai penegak hukum, mestinya saya berdiri tegak lurus pada kebenaran, membela dan menjaga nama baik institusi. Akan tetapi, saya gagal untuk mempertahankan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan,” kata dia.Arif, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengaku menyesal telah terlena dan menerima suap.Ia berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan unsur keadilan dan kemanusiaan sebelum menjatuhkan hukuman kepadanya.Arif mengatakan, dirinya menghormati tuntutan maksimal yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.Baca juga: Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Ngaku Khilaf Terima Suap Kasus CPONamun, ia mengaku tuntutan 15 tahun penjara membuatnya terhentak.Ia pun mengaku teringat pada anak dan istri yang masih menjadi tanggungannya.Arif berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan hal ini saat menjatuhkan hukuman kepadanya.“Saya berharap kepada majelis hakim yang mulia untuk mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan serta memenuhi rasa keadilan dalam putusannya,” tutup Arif.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Arif dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan bagi para terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu .Baca juga: Bayang-Bayang Belasan Tahun Bui untuk Para Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO


(prf/ega)