Cegah Tambang Pasir Liar di Lereng Merapi, Menhut Raja Juli: Tidak Boleh Gentar

2026-01-12 06:05:51
Cegah Tambang Pasir Liar di Lereng Merapi, Menhut Raja Juli: Tidak Boleh Gentar
MAGELANG, – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa ia telah memerintahkan jajarannya untuk mencegah munculnya kembali tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi."Saya sudah perintahkan Ditjen Gakkum (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum) kerja sama dengan APH (aparat penegak hukum) lain," ujarnya dalam kegiatan penanaman pohon serentak di Desa Keningar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa .Raja Juli menegaskan bahwa kolaborasi antara Kementerian Kehutanan dan aparat penegak hukum penting untuk memastikan aktivitas tambang pasir ilegal tidak kembali marak, demi mencegah kerusakan lingkungan hingga bencana alam."Kami terus akan melakukan penegakan hukum. Tidak boleh gentar," ucap Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia itu.Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap keberadaan tambang pasir ilegal di 36 titik di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.Selain itu, penyidik juga menemukan 39 depo pasir tanpa izin di lima kecamatan di Kabupaten Magelang, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan. Menurut data Bareskrim, aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan bukaan lahan seluas 312 hektare dari total kawasan 6.607 hektare.Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, menyebut bahwa penambangan pasir ilegal di lereng Merapi telah berlangsung sekitar 1,5 tahun.Bareskrim memperkirakan perputaran uang dari aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp 3 triliun dalam dua tahun terakhir.


(prf/ega)