UNGARAN, - Ketidakcairan Dana Desa (DD) tahap II bisa menimbulkan masalah serius bagi pemerintah desa, termasuk ancaman gagal bayar untuk sejumlah program yang tengah berjalan.Salah satu desa yang terdampak adalah Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, di mana program pembelian kotoran ternak untuk pemulihan lahan pertanian terancam terhenti.Kepala Desa Kalisidi, Dimas Prayitno Putra, menjelaskan bahwa program ini dianggarkan sebesar Rp 85 juta untuk pembelian 170 ton kotoran ternak.Baca juga: 237 Desa di Kendal Tak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap Kedua, Apa Penyebabnya?"Jadi kita membeli kotoran ternak dari petani, kemudian diolah untuk recovery lahan. Saya belum dapat laporan hingga saat ini sudah berapa serapannya," ungkap Dimas, Selasa .Ia juga menyebutkan bahwa total Dana Desa tahap II yang belum cair mencapai Rp 266 juta."Kalau untuk pembangunan fisik tidak ada masalah karena dilaksanakan saat Dana Desa tahap satu. Yang belum terealisasi di sini adalah pemindahan lapangan voli," jelasnya.Dimas mengkhawatirkan dampak dari ketidakcairan DD tahap II terhadap program kesehatan."Kalau di Kalisidi mungkin dampaknya yang terasa di kesehatan, misalnya makanan tambahan balita dan intervensi stunting. Karena itu nanti dihitung ulang, defisit besar atau tidak," ujarnya.Pemdes Kalisidi belum melakukan sosialisasi mengenai pembatalan pencairan Dana Desa tahap dua."Nanti akan disampaikan saat musyawarah desa. Kita mohon masyarakat memaklumi, program yang urgensinya kurang akan ditiadakan," kata Dimas.Sebelumnya, Sekretaris Paguyuban Kepala Desa Hamong Projo Kabupaten Semarang, Siswanto, mengonfirmasi bahwa Dana Desa tahap II untuk 38 desa tidak bisa dicairkan.Besaran dana yang seharusnya diterima berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 400 juta.Baca juga: Kades di Kabupaten Semarang Pusing Dana Desa Tak Cair: Masyarakat Sudah Protes"Karena DD tahap dua tidak cair, maka Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak terpenuhi. Ini yang merasakan dampak langsungnya ya masyarakat, sudah dianggarkan tapi pembangunannya menjadi terhenti," kata Siswanto, Selasa di Balai Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat.Siswanto mengaku tidak mengetahui penyebab ketidakcairan Dana Desa tahap dua."Tidak ada sosialisasi dari pihak terkait, biasanya pencairan tahap dua itu September, tapi tahun ini tidak," ungkapnya."Masyarakat sudah ada yang protes dan cenderung menyalahkan kepala desa, padahal kan tidak semua ditimpakan ke kepala desa. Sampai saat ini belum ada solusi, pusing. Karena juga tidak mungkin menalangi program desa dengan dana pribadi," tambah Siswanto.Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2025, bagi desa yang belum melengkapi dokumen pengajuan dana desa tahap dua hingga batas waktu 17 September 2025, untuk dana desa non-earmark tidak bisa disalurkan. Usai adanya aturan tersebut, aplikasi pengajuan pencairan Dana Desa ditutup oleh pemerintah pusat sejak September 2025.
(prf/ega)
Dana Desa Tak Cair, Program Pemberdayaan Terancam Gagal Bayar
2026-01-12 07:39:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:17
| 2026-01-12 06:37
| 2026-01-12 05:52
| 2026-01-12 05:19










































