BOGOR, - Video dugaan perselingkuhan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor viral di media sosial, Senin .Video tersebut memperlihatkan seorang anak memergoki ayah kandungnya berada di satu rumah bersama perempuan lain yang disebut sebagai istri siri dan berstatus ASN.Dalam video itu, anak kandung S terlihat menangis dan meluapkan emosinya kepada sang ayah.Ia mempertanyakan sikap ayahnya yang membiarkan istri (ibu) sah berpisah, sedangkan rumah yang sebelumnya menjadi tempat tinggal keluarga justru kini dihuni oleh S bersama istri sirinya.Baca juga: Tuduh Selingkuh dan Aniaya Pasutri, Pria di Nusa Penida DitahanDalam unggahan lain, sang anak berharap agar instansi terkait memberi sanksi atas pelanggaran tersebut, bukan malah menaikkan pangkat.Menanggapi viralnya video itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan telah mengambil langkah penanganan.Pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan tengah berjalan.Pemkab Bogor juga membentuk tim gabungan untuk menangani kasus tersebut.Tim melibatkan unsur Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan penentuan sanksi berdasarkan Undang-Undang ASN.Baca juga: Dituduh Selingkuh dan Digugat Cerai, Pria Lampung Bunuh Mantan Istri dengan Sejumlah TusukanMenurut Ajat, pihak yang diduga terlibat telah dipanggil untuk dimintai keterangan.Pemeriksaan itu menjadi dasar penentuan sanksi yang akan dijatuhkan setelah proses pemeriksaan rampung."Sudah dipanggil oleh tim, nanti bakal ada sanksinya," kata Ajat saat dikonfirmasi, Senin .Ia menyebut, keputusan sanksi terhadap oknum ASN itu ditargetkan selesai dalam waktu dekat dan akan diumumkan secara terbuka.Atas kegaduhan video viral itu, Pemkab Bogor menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
(prf/ega)
Viral Video ASN Dipergoki Anak Bersama Perempuan Lain, Pemkab Bogor Bakal Beri Sanksi
2026-01-12 12:20:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 12:13
| 2026-01-12 11:33
| 2026-01-12 11:13
| 2026-01-12 11:03










































